4 Fakta Tentang Jonru Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka
Jonru dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena adanya dugaan penyebaran ujian kebencian yang telah ia buat.
TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan penebar kebencian, Jumat (29/9/2017).
Dilansir dari Wartakota, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan.
Ia dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca: Sempat Gagal dengan 2 Perkawinan Sebelumnya, Dewi Perssik: Lakinya Sakit, Coba Waras
"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).
Jonru telah diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore.
Jonru dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena adanya dugaan penyebaran ujian kebencian yang telah ia buat.
Setelah penetapannya sebagai tersangka, Jonru mengaku kecewa.
"Memang Jonru mengaku dari sebelumnya siap menghadapi proses ini. Tapi tetap kecewa karena penetapan tersangka ini dipaksakan," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).
Sudah ditetapkan sebagai tersangka, siapakah sebenarnya sosok Jonru ini.
TribunWow.com berhasil mengumpulkan fakta dari berbagai sumber mengenai Jonru.
Apa saja fakta yang berhasil terkumpulkan.
Berikut selengkapnya.
Baca: Jonru Ginting Ditahan Polisi, Ini Kasus yang Membelitnya
1. Profil Jonru