Freeport Tolak Divestasi 51 Persen, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) masih enggan menanggapi beredarnya surat penolakan Freeport atas skema divestasi 51 persen sahamnya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) masih enggan menanggapi beredarnya surat penolakan Freeport atas skema divestasi 51 persen sahamnya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
"Kami belum bisa memberikan komentar," Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Baca: Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi jadi Sorotan, Siapa Dia?
Baca: Beginilah yang Dirasain Song Joong Ki Pas Ngelamar Song Hye Kyo, Mirip Drama Nggak?
Baca: Jokowi Nobar Film Pengkhianatan G30S/PKI Bareng TNI, Lihat Foto-fotonya
Baca: Chelsea Vs Man City, Inilah Jadwal Siaran Langsung Akhir Pekan Ini
Hingga saat ini tutur Nufransa, Kementerian Keuangan belum bisa memastikan apakah surat dari Bos Freeport kepada Sekjen Kemenkeu yang diberitakan benar atau tidak.
"Kami juga belum lihat suratnya," kata dia.
Baca: Sri Mulyani Meradang, Surat untuk Ignasius Jonan dan Rini Suwandi Bocor!
Di tengah perundingan divestasi saham 51 persen PT Freeport Indonesia dengan pemerintah, muncul penolakan skema pelepasan saham melalui divestasi 51 persen yang ditawarkan pemerintah.

Hal ini terungkap setelah surat dari Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto bocor kepada publik. (Kompas.com/Yoga Sukmana)