Korupsi KTP Elektronik
Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi jadi Sorotan, Siapa Dia?
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menjadi sorotan publik setelah memutus mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Setnov.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menjadi sorotan publik setelah memutus mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna mengatakan Cepi dipilih menjadi hakim yang menangani praperadilan yang diajukan oleh Novanto karena paling senior di antara hakim lain.
Dia juga dinilai memiliki integritas baik.
"Beliau sudah senior juga sudah teruji integritasnya," kata dia.
Cepi bukanlah orang baru di lembaga yudikatif.
Pria kelahiran 15 Desember 1959 (57 tahun) itu, telah 25 tahun berkutat di lembaga peradilan.
Sebelum bertugas di PN Jaksel, Cepi pernah menjadi Ketua PN Purwakarta pada periode 2013-2015.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua di PN Depok, Humas di PN Bandung dan bertugas di PN Tanjung Karang, Lampung pada periode 2011-2012.
Data yang dihinpun oleh Tribun, hakim Cepi telah tiga kali menyidangkan perkara mengenai tindak pidana korupsi.
Pada 2007 Cepi sempat ditunjuk sebagai ketua majelis hakim kasus korupsi pengadaan buku fisika dan biologi untuk sekolah menengah pertama dengan terdakwa Joko Sulistio.
Dirinya saat itu tengah mengabdi di Pengadilan Negeri Bandung.
Cepi yang memimpin sidang, memberi putusan bahwa Joko tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan divonis bebas olehnya.
Baca: Ini Dia Enam Kejanggalan Putusan Praperadilan Kasus Setya Novanto Versi ICW
Baca: Eks Komisioner Sebut KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto, Begini Prosesnya
Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Ternyata Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe