Korupsi KTP Elektronik
Jadi Tersangka Cuma Seumur Jagung, Begini Kronologi Kasus Setnov hingga Dibatalkan
Pada Jumat (29/9/2017) kemarin, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Status tersangka Setya Novanto hanya berlangsung seumur jagung.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Pada Jumat (29/9/2017) kemarin, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Banyak kejadian dan peristwa yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan tersebut.
Berikut rangkumannya:
17 Juli
KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
18 Juli
Setya Novanto menggelar jumpa pers menanggapi penetapannya sebagai tersangka.
Novanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Namun ia menolak mundur dari Ketua DPR atau pun Ketua Umum Partai Golkar.