BPJS Kesehatan
Ombudsman Setuju Pemutihan Tunggakan Iuran Kesehatan, Ini Respons Dirut BPJS Kesehatan
Ombudsman setuju pemutihan tunggakan iuran kesehatan, ini respons Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Ringkasan Berita:
- Ombudsman setuju pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina pun mendukung rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Direktur Utama BPJS Kesehatan sebut pemutihan tunggakan iuran tunggu regulasi
TRIBUNKALTIM.CO – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga setuju pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam memperkuat perlindungan sosial dan menjamin hak konstitusional warga negara atas layanan kesehatan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pemutihan tunggakan bukan sekadar penghapusan beban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses kesehatan yang adil.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terancam Defisit Setelah Juni 2026, Kenaikan Iuran Tergantung Prabowo
“Kami perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Robert menjelaskan bahwa dasar hukum terkait penyelesaian tunggakan iuran telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42.
Namun, ia menekankan perlunya regulasi teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan interpretasi yang keliru.
4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pemutihan
Sebelum kebijakan ini diterapkan, Ombudsman RI menggarisbawahi empat aspek penting yang harus dipersiapkan:
- Tata Laksana yang Adil dan Transparan
Pemerintah diminta merumuskan mekanisme pemutihan tunggakan secara terbuka dan berkeadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaannya.
2. Akuntabilitas Informasi Kepesertaan
BPJS Kesehatan didorong untuk lebih aktif dan bertanggung jawab dalam menyampaikan status kepesertaan kepada masyarakat.
Baca juga: Isu Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus hingga Rencana Iuran Bakal Naik
3. Reaktivasi Peserta Tidak Aktif
Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan yang statusnya tidak aktif.
Robert menilai BPJS Kesehatan masih kurang persuasif dalam mendorong kedisiplinan peserta membayar iuran secara rutin.
Ia mencontohkan penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena nama mereka tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.