Dua Saksi Ahli tak Hadir, Sidang Abun Ditunda Lagi
Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PPATK dan ahli hukum pidana dari Universitas Airlanggar urung hadir.
SAMARINDA, TRIBUN - Sidang lanjutan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lahan parkir di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Palaran, Samarinda, kembali ditunda. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan ahli hukum pidana dari Universitas Airlanggar urung hadir.
Sidang yang dipimpin AF Joko Sutrisno didampingi Burhanuddin dan Henry Dunant digelar sekitar pukul 14.15 wita. Sementara dua terdakwa, Hery Susanto Gun alias Abun dan Noer Asriansyah alias Elly yang terseret kasus operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri, sudah menunggu sekitar satu jam lamanya. Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Agus didampingi Reza Pahlevi menyampaikan alasan ketidakhadiran dua saksi ahli.
"Dua saksi ahli, sedang ada kegiatan di masing-masing instansinya. Jadi kalau berkenan, majelis hakim untuk menjadwalkan sidang ahli berikutnya," kata Agus Supriyanto, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (3/10)
Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno kembali mempertanyakan, kapan konfirmasi dari saksi ahli? "Kapan saudara JPU menerima kabar itu," tanya Joko.
Agus menjawab, ia mendapt konfirmasi resmi melalui surat dari dua instansi yakni PPATK dan Universitas Airlangga Surabaya. "Senin malam pak," jawabnya.
Joko sempat mengingatkan, agar setelah ada konfirmasi dari saksi tidak bisa hadir segera diberitahukan ke pengadilan.
"Jadi nanti, kalau agenda berikutnya kita akan hadirkan saksi dari terdakwa juga. Ya, jadi mohon terdakwa juga mempersiapkan juga saksinya," tambah Joko.
Untuk diketahui, JPU sudah menyiapkan saksi ahli yang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Abun dan Elly. Saksi yang disiapkan Arifin dari PPTK dan Bambang Heriyadi Ahli Hukum Pidana Universitas Airlanggan Surabaya.
Usai sidang, terdakwa Abun dan Elly yang didmpingi pensihat hukumnya Amos, Deny Ngari dan Roy Hendrayanto memberikan kesempatan wartawan meminta hak jawab terkait kasus yang menyeret Abun ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (bud)