Pengurus “Simpan Pinjam Perempuan” Masuk Sel

Target kami, dalam dua pekan ke depan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki pihak Polres Kutai Timur, yakni kasus subsidi ongkos angkut (SOA) beras miskin dan UPK PNPM Sangatta Utara, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kutai Timur.

Termasuk para tersangkanya yang berjumlah delapan orang. Lima tersangka untuk kasus SOA dan tiga untuk kasus UPK PNPM Sangatta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Mulyadi didampingi Kasipidsus, Regie Komala mengatakan setelah menerima berkas perkara dari Polres Kutim berikut barang bukti dan tersangka, pihaknya langsung melakukan pemberkasan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda. Sedangkan para tersangka langsung ditahan di rutan Polres Kutim dan Polsek Sangatta.

“Target kami, dalam dua pekan ke depan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda. Begitu juga para tersangka, rencananya akan dititipkan di Samarinda, untuk mempermudah proses persidangan. Agar tidak perlu mondar mandir dari Sangatta ke Samarinda,” ungkap Mulyadi, Selasa (3/10).

Dari sisi kasusnya sendiri, menurut Mulyadi, Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) pada PNPM Sangatta Utara memiliki dua kegiatan. Satu kegiatan fisik, satu kegiatan koperasi simpan pinjam, yang namanya Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada Koperasi SPP saat menerima dana bantuan bergulir dari pemerintah sebesar Rp 1,878 miliar tahun 2012-2014.

“Dana Rp 1,878 miliar, dialokasikan untuk Koperasi SPP agar menjadi dana bergulir.  Belakangan, dari beberapa peminjam, ada yang tidak mengembalikan. Sehingga tidak bisa bergulir lagi. Saat masalah mengemuka dan dilakukan pengusutan, diketahui, ada sisa pokok Rp 1,139 miliar, pembayaran jasa Rp 141 juta dan pengembalian pinjaman Rp 738 juta. Dari jumlah sisa pokok yang Rp 1,139 miliar, ternyata ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan kembali, sejumlah Rp 629, 76 juta. Inilah yang menimbulkan kerugian negara,” beber Mulyadi.

Dana yang tak kembali itu, menurut hasil penyidikan, dipinjam oleh ketiga tersangka yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan merupakan pengurus inti sekaligus mengelola koperasi tersebut.

Yakni Ketua, Fa, bendahara, Sa dan pendamping, Ma. Alhasil, ketiganya pun terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polres Kutim.

Sedangkan untuk kasus SOA raskin, kata Mulyadi, terjadi di Kecamatan Bengalon pada 2012-2013 lalu. Dengan total kerugian negara Rp 138,02 juta. Kasus dugaan korupsi ini menyeret lima tersangka, terdiri dari empat PNS, yakni An, bendahara Tim SOA, RI, sekretaris, Aw, Ketua dan He, anggota, serta Mu, mantan Camat Bengalon yang kini telah pensiun.

“Kelimanya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep uang SOA raskin di Kecamatan Bengalon, sesuai hasil audit BPKP Kaltim, sebesar Rp 138,02 juta. Jumlah tersebut didasari perhitungan pencairan SOA tahun 2012 sebesar Rp 120 juta pada tahun 2012 dan tahun 2013 sebesar Rp 27 juta,” kata Mulyadi.  

Modusnya, dana SOA raskin tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai subsidi ongkos angkut beras miskin dari Kecamatan Bengalon, ke desa-desa yang ada di kecamatan tersebut. Mereka justru membebankan ongkos angkut, pada masing-masing desa penerima. Sementara dana SOA dari pemerintah, mereka bagi-bagi.

“Jadi, seharusnya desa mendapat alokasi raskin tanpa harus mengeluarkan biaya angkut dari kecamatan, tapi oleh kelimanya, ada ongkos angkut yang dibebankan pada desa. Di situlah pokok permasalahan tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka,” ungkap Mulyadi.

Ancaman Hukuman Minimal Empat Tahun
Delapan tersangka dari dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diterima Kejaksaan dari Polres Kutai Timur, sudah diamankan di dalam sel tahanan.

Agar mempermudah proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Kutim. Khusus untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP), karena ketiga tersangka merupakan wanita, maka dititipkan di sel tahanan Polsek Sangatta.

Kajari Kutim, Mulyadi didampingi Kasipidsus Regie Komala mengatakan kedelapan tersangka dijerat pasal yang tak jauh berbeda.  Untuk kasus SOA raskin didakwa pasal 2, 3, 8 dan 9 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi  yang diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2012 jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan UPK SPP PNPM Sangatta Utara, dijerat pasal 2 ayat 1 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi  yang diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2012 jo pasal 55 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved