HET Beras di Bulungan Masih Sulit Diterapkan

HET merupakan harga jual tertinggi beras kemasan atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
Istimewa
Beras Maknyus dan Beras Cap Ayam Jago, dua merek beras kemasan produksi PT Indo Beras Unggul. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), khusus untuk beras, menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan yang digelar di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kamis (5/10/2017).

Untuk diketahui, baru-baru ini, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/2017 tentang Penetapan HET Beras. Sesuai Permendag 57 tersebut, harga beras dibagi dua kategori yakni medium dan premium. Khusus untuk wilayah Kalimantan, HET medium ditetapkan Rp 9.950 dan HET premium Rp 13.300.

HET merupakan harga jual tertinggi beras kemasan atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya, dan mulai berlaku mulai tanggal 15 September 2017 lalu.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Bulungan, Ajer Supriyono mengatakan, selama ini, kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat jarang bisa diterapkan dengan baik di daerah. Contohnya penerapan HET beras ini. Menurutnya sangat tidak mungkin diterapkan di Kabupaten Bulungan.

Catatan Tribunkaltim.co, saat ini, harga beras di Kabupaten Bulungan jauh di atas HET, yakni mulai dari Rp 13.000 - Rp 15.000 per Kg. Bahkan untuk beras produksi lokal biasa dijual hingga Rp 18.000/Kg.

Ajer menuturkan, hal seperti ini sebenarnya cukup dilematis. Di satu sisi, pihaknya ingin mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun di sisi lain, ada faktor-faktor lain khususnya terkait kondisi geografis, yang menyebabkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di daerah. "Jadi nggak bisa digeneralisasi sebenarnya," ujarnya.

Begitu juga dengan HET untuk daging beku dan minyak goreng. Pemerintah pusat hanya mengatur penjualan di swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan besar. Karena dua tempat tadi belum ada, sehingga aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tadi otomatis tidak bisa diterapkan di Kabupaten Bulungan. "Di sini nggak ada mal," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Febrina Cholida dari Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Nasional menyebut bahwa sebenarnya, tidak ada alasan HET tidak bisa diterapkan di daerah. Penetapan HET ini sudah melalui pembahasan yang melibatkan kementerian/badan terkait, dilakukan kajian, dan melibatkan pelaku usaha. Karena memang tidak mungkin sama, HET ini juga ditetapkan per wilayah. Dengan kata lain, tidak ada alasan HET tidak bisa diterapkan di daerah.

"HET ini ditetapkan sudah mengundang semua unsur. Sudah mengakomodir semua kepentingan. Tujuannya, agar diperoleh kepastian harga, masyarakat mempunyai daya jangkau sehingga daya beli tinggi, dengan tetap tidak merugikan pedagang," jelasnya.

Ditegaskannya, pengusaha yang tidak mematuhi HET ini bisa dikenai sanksi. Khusus untuk beras, sesuai Permendag 75 tersebut, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat penerbit izin. Sebenarnya, jelas Febrina, aturan sanksi untuk HET ini juga berlaku untuk komoditas-komoditas yang sudah diatur lainnya. "Bila ditemukan tidak sesuai HET, akan dicabut izin usahanya," ujarnya.

Namun jika memang HET ini tetap sulit diterapkan, daerah melalui kepala daerah diminta berkonsultasi dengan pemerintah pusat, untuk mencari solusi terbaik. "Ini mungkin bukan hanya terjadi di Kabupaten Bulungan. Kami juga akan sampaikan ke pimpinan, untuk menjadi bahan masukkan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved