Karyawan Maskapai Kalstar Sementara Waktu Dirumahkan, Upah Tetap Harus Dibayar
Sesuai aturan ketenagakerjaan, selama diliburkan/dirumahkan, upah karyawan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Imbas penghentian sementara operasional penerbangan PT Kalstar Aviation dalam rangka efisiensi beban operasional perusahaan oleh Kementerian Perhubungan, juga terasa hingga ke Ibu Kota Provinsi Kaltara, Tanjung Selor.
Selain tidak ada lagi penerbangan dengan ATR 42 milik Kalstar dari bandara Tanjung Harapan, sejumlah karyawan juga untuk sementara waktu diliburkan/dirumahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, sebagian karyawan/karyawati ini mulai diliburkan/dirumahkan sejak tanggal 5 Oktober 2017, sampai waktu yang belum ditentukan.
Umar Saleh, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker ) Kabupaten Bulungan di ruangannya, Rabu (4/10) mengatakan, selama diliburkan/dirumahkan, ada hak-hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.
Sesuai aturan ketenagakerjaan, selama diliburkan/dirumahkan, upah karyawan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak-hak lainnya, tergantung dari klausul yang tertera dalam perjanjian kontrak antara karyawan dan perusahaan. "Kalau dalam aturannya itu, selama dirumahkan, perusahaan harus membayar upah karyawan," jelasnya.
Umar juga menjelaskan, tidak ada batasan waktu maksimal untuk meliburkan/merumahkan karyawan. Selama itu pula, hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan. Selama belum mengundurkan diri secara resmi, karyawan juga tidak bisa bekerja di tempat lain.
"Ya nggak bisa. Kalau mau bekerja di tempat lain harus mengundurkan diri dulu," jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini Distransker belum perlu terlibat. Distranaker, jelas Umar, baru bisa mengintervensi jika ada aduan yang disampaikan karyawan, seputar kebijakan merumahkan/meliburkan untuk sementara waktu tersebut. "Kalau ada laporan atau aduan, baru kita bisa masuk," ujarnya.(*)