Cabut SK Sebelumnya, Menko Kemaritiman Beri Lampu Hijau Proyek Reklamasi

Khusus untuk Pulau G, Luhut meminta seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.

(KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA)
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, saat konferensi pers di kantornya di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan.

Pasalnya semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

Luhut menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Baca juga:

Wow, Pria Ini Temukan Harta Terpendam di Ladang, Nilainya Mencengangkan!

Pemuda Ini Dulu Mapan, Sebulan Pasca Menikah Tiba-tiba Jatuh Miskin, Ini yang Bikin Kokoh Bangkit

Lokasi Kematian Denis Kancil Ternyata Sering Telan Korban Jiwa; Antara Mitos dan Kepanikan Massal

Waduh, Gara-gara Peristiwa Ini, Kambing pun Berstatus Tersangka . . .

Tragis! 2 Orang Tewas, 3 Luka-luka, Tertimpa Pohon Besar Saat Berada di Dalam Mobil

Berujung Kontroversi, Inilah Karakteristik Peluru Tajam 40 x 46 MM yang Dibeli Polri

Sang Guru Kaget Seketika Melihat Apa yang Dimakan Muridnya saat Memutuskan Istirahat di Kelas

 "Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Menko Luhut di Jakarta, Sabtu (7/10/2017)

Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan surat tersebut.

Menko Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).

Khusus untuk Pulau G, Luhut meminta seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.

Baca juga:

Rita Widyasari Tersangka - Sang Bupati Ditahan KPK, Begini Situasi Kediaman Pribadinya di Tenggarong

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved