APBD Kaltim Diperkirakan Melorot Rp 1 Triliun

Penurunan RAPBD 2018 menurun karena berkurangnya penerimaan dana bagi hasil (DBH) dan pendapatan asli daerah (PAD)

Editor: Adhinata Kusuma
tribunkaltim.co/budhi hartono
Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H Syahrun 

 

SAMARINDA, TRIBUN -Setelah menetapkan P-APBD Kaltim 2017 dengan total Rp 8,820 triliun, DPRD Kaltim telah menjadwalkan pembahasan anggaran RAPBD 2018 pekan depan. Agendanya Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) diperkirakan hanya Rp 6,7 triliun.

"Kita sudah terima KUA PPAS untuk tahun anggaran 2018. Sudah ada, tapi turun jadi Rp 6,7 triliun," kata Syahrun, kepada Tribun, di ruang kerjanya, Selasa (10/10).

Ia menjelaskan, jika penurunan RAPBD 2018 menurun karena berkurangnya penerimaan dana bagi hasil (DBH) dan pendapatan asli daerah (PAD). "DBH menurun. Tahun ini justru kita kembalikan kelebihan penyaluran DBH tahun 2016 lalu," tuturnya.

Dengan angka penurunan RAPBD 2018 mencapai Rp 1 triliun lebih, kemungkinan untuk pembahasan lebih prioritas ke pembayaran proyek multiyears contract (MYC). "Tahun 2018 terakhir pembayaran untuk MYC. Kekurangan yang harus dibayarkan untuk semua proyek MYC itu sekitar Rp 1,5 triliun," beber Alung.

Terpisah, Komisi III DPRD Provinsi Kaltim memastikan, alokasi dana APBD Kaltim 2018, diwajibkan untuk membayar sisa penyelesaian dana proyek multiyears contract (MYC). Total dana yang dibayarkan untuk sisa proyek MYC sekitar Rp 1,5 triliun.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Agus Suwandy mengatakan, meskipun perkiraan RAPBD Kaltim 2018 mengalami penurunan anggaran mencapai Rp 1 triliun lebih,

"Diperkirakan RAPBD 2018 sekitar Rp 6,7 triliun. Ada penurunan angka dari total APBD 2017 Rp 8,820 triliun. Tetapi ada kewajiban ditahun 2018 untuk membayar sisa proyek MYC," tutur Agus menjelaskan, kepada Tribun, di ruang kerja DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (10/10).

Ia menegaskan, untuk pembayaran proyek MYC merupakan batas waktu kontrak tahun jamak, bagi pemerintah provinsi. Walaupun ada penurunan Rp 1 triliun lebih, maka konsekwensi membayar proyek MYC menjadi kewajiban.

"Itu menjadi wajib bagi pemerintah. Kita dukung untuk membayar dan menyelesaikan proyek itu. Sisanya sekitar Rp 1,5 triliun," ucapnya.

Ia mengungkapkan, proyek MYC yng wajib dilunasi yakni Proyek Jalan Tol sekitar Rp 550 miliar, proyek pelabuhan Maloy sekitar Rp 200 juta, Proyek BSB sekitar Rp 300 miliar dan proyek Jembatan Kembar sekitar Rp 250 miliar. (bud)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved