Polemik Transportasi Online

Seluruh Kegiatan Operasional Angkutan Online Ditutup di Balikpapan

Perumusan kesepakatan tersebut berlangsung setelah ada pertemuan pelaku angkutan umum reguler dengan beberapa pihak dari Dinas Perhubungan

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
TribunKaltim/Budi Susilo
Penutupan kantor transportasi berbasis daring di Jalan MT Hariyono Kota Balikpapan pada Rabu (11/10/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Hasil pertemuan para pengendara angkutan umum plat kuning dengan pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menghasilkan tiga keputusan.

Melalui Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengungkapkan, berdasarkan pertemuan sejak pagi hingga siang menghasilkan tiga kesepakatan.

Baca: Mayat Bayi Ditinggal di Kotak Sepatu Dalam Angkot, Ada Pesan Khusus Disampingnya

Perumusan kesepakatan tersebut berlangsung setelah ada pertemuan pelaku angkutan umum reguler dengan beberapa pihak dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Diskominfo, dan Polres Balikpapan.

Berdasarkan hasil masukkan dari perwakilan taksi argometer dan angkutan kota, disebutkan ada tiga poin hasil yang dicapai.

Pertama, melakukan penutupan segala bentuk kegiatan operasional serta pelayanan transportasi online Grab, Gojek, dan Uber di Kota Balikpapan yang belum memenuhi perizinan.

Baca: Maksud Hati Komentari Bondan Prakoso, Pria Ini Komentari Bondan Mak Nyus, Isinya Bikin Ngakak

Kedua, membentuk tim pengawasan (dari kepolisian, dinas perhubungan, DPRD dan Perwakilan Asosiasi Gabungan Angkutan Umum seperti angkot dan taxi) dalam hal tataran teknik pengawasan dan pengendalian untuk dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Keputusan yang ketiga, Pembentukan tim audiensi ke kementrian perhubungan dan presiden Republik Indonesia terkait penutupan aplikasi Gojek, Uber dan Grab yang belum memenuhi perizinan sesuai dengan peruntukkannya.

Baca: Maksud Hati Komentari Bondan Prakoso, Pria Ini Komentari Bondan Mak Nyus, Isinya Bikin Ngakak

Keputusan tersebut dibuat di Kota Balikpapan tertanggal 11 Oktober 2017, bertempat di ruang rapat gabungan komisi kantor DPRD Kota Balikpapan. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved