TOPIK
Polemik Transportasi Online
-
Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.
-
Tidak mau ketinggalan, pengemudi ojek online (ojol) di Kota Balikpapan juga angkat bicara soal keinginan para ojol untuk meminta Kemenhub.
-
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Faisal Tola saat memimpin rapat mediasi.
-
Mediasi para sopir angkot bersama Dinas Perhubungan dan DPRD Balikpapan berakhir dengan dibentuknya tim terpadu.
-
Usai melakukan mediasi para sopir angkot, ada beberapa tuntutan para sopir kepada Pemkot dan DPRD Balikpapan.
-
Mereka menolak keberadaan taksi online beraplikasi Grab di Kota Tarakan daan memintaa Pemkot Tarakan menutup aplikasi Grab di Tarakan.
-
Ribuan driver transportasi online menggelar aksi damai di gedung DPRD Kaltim, Selasa (10/4/2018).
-
Ratusan ojek online (ojol) dari operator Gojek dan Grab melakukan aksi demo di Kantor Dishub Kaltim, Selasa (27/3/2018).
-
Ratusan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Orgatrans Kaltim masih terus melakukan aksi mogok.
-
Ia menjelaskan, razia penertiban merupakan amanat penegakkan aturan yang sudah diputuskan sejak awal Februari.
-
Segala yang diatur dalam peraturan tersebut akan dijalankan semua pihak angkutan mobil jasa khusus yang terwadah dalam ADO tersebut.
-
Masih ada operator/ penyedia jasa online yang tak ikuti aturan, sebaiknya pindah atau buat saja negara baru sesuai kemauan mereka sendiri.
-
Jumlah ini, jomplang dengan jumlah taksi online yang sudah operasional di dua kota besa, Samarinda dan Kaltim.
-
Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk menunda sesuai dengan hasil diskusi dengan para pengemudi taksi online
-
Hal ini usai akan dilakukannya penilangan bagi tiap angkutan yang hingga tanggal tertentu masih belum memiliki izin operasional.
-
Puluhan driver online yang tergabung dalam Asosiasi Drive Online (ADO) Kaltim melakukan unjuk rasa di halaman Dome Balikpapan, Senin (18/12/2017).
-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan lakukan tindakan kepada sopir taksi online yang tidak penuhi persayaratan.
-
Provinsi, kebagian untuk roda empat, sementara untuk roda dua diserahkan ke masing- masing Kabupaten/ Kota.
-
Pro kontra perdebatan penerapan angkutan kendaraan roda dua ojek mewarnai di Kota Balikpapan.
-
Menurutnya, hingga kini, persiapan persyaratan izin sedang dilengkapi untuk bisa beroperasional pada tengah November mendatang.
-
ojek online tidak ada dasar hukumnya, namun bisa berbedar bebas mencari penumpang untuk kegiatan komersil.
-
Kembali terjadinya ketegangan antara driver angkutan online dan konvensional di Balikpapan.
-
Kendati demikian ia tak menampik bahwa terjadi pengumpulan massa driver Go-Jek dan angkot di Jalan Wiluyo Puspoyudho, Balikpapan pagi tadi.
-
Joni menyatakan kepada seluruh awak Gojek tidak perlu terpancing saat ada yang berusaha memprovokasi, berujung kericuhan
-
Kontan hal tersebut memancing reaksi sopir angkot, beberapa driver online dihentikan secara paksa.
-
Padahal, kata dia pangkal kekisruhan selama ini adalah antara taksi online dan konvensional. Namun, para pengemudi ojek online menyayangkan
-
Para ratusan driver tersebut khawatir akan keamanan mereka saat sedang beroperasional di jalanan.
-
alasan berkumpul secara berkelompok para pengendara ojek online untuk lakukan pendekatan ke para pengendara angkot plat kuning
-
Ratusan driver online Balikpapan meluruk ke kantor Go-jek di Jalan MT Haryono, Balikpapan, Rabu (1/11/2017).
-
"Orang yang ngojek bisa hanya pekerjaan sampingan. Bukan benar-benar pekerjaan sopir seperti kami," tutur Aco.