Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Bupati Kukar, Abun Dicecar 49 Pertanyaan
Pemeriksaan maraton dari saksi dan diperiksa sebagai tersangka, hingga menjelang magrib. Selama pemeriksaan Abun tetap berada di dalam ruang Aula
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sekitar 49 pertanyaan untuk tersangka Abun (HSG), terkait dugaan suap perizinan perkebunan sawit PT Samarinda Golden Prima (SGP) di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan maraton dari saksi dan diperiksa sebagai tersangka, hingga menjelang magrib. Selama pemeriksaan Abun tetap berada di dalam ruang Aula Kejari Samarinda.
Baca: Tersungkur di Kandang 5 Gol Tanpa Balas, Begini Kata Pelatih Mitra Kukar
Usai diperiksa sebagai saksi dan tersangka, ia langsung meninggalkan ruang aula. Sambil didampingi penasihat hukumnya Deny Ngari SH dan dua petugas Brimob Samarinda bersenjata laras panjang, menuju mobil tahanan mengantar ke Lembaga Permsyarakatan (Lapas) Samarinda.
"Diperiksa penyidik KPK. Tadi diperiksa sekitar 49 pertanyaan sebagai pemeriksaan tersangka," ucap Deny sebelum meninggalkan kantor Kejari Samarinda, di Jalan M Yamin, Jumat (13/10/2017).
Baca: Cheppy Chandra Meninggal Dunia, Begini yang Terjadi pada Pesinetron Ini Sebelumnya
Deny mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan pra peradilan dalam perkara yang ditangani KPK. "Tidak (pra peradilan). Beliau tetap ke persidangan," kata Deny, usai mendampingi pemeriksaan tersangka selama dua jam lamanya.
Pengamatan Tribun, selama pemeriksaan berlangsung, pengusaha asal Samarinda,menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan suap perizinan perkebunan sawit. Saat pemeriksaan tersangka, Abun didampingi penasihat hukumnya Deny Ngari.
Baca: Saat Anak Jokowi dan Calon Suami Dicuekin Pelayan Restoran
Ditanya soal adanya tuduhan suap oleh KPK, Deny mengatakan, kliennya tidak mengakui tuduhan itu. "Tidak, itu murni jual beli (emas sekitar 15 kg)," jawab Deny.(bud)