Duh, di Kota Ini, sang Ayah Nekat Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sampai Hamil dan Beranak

Bukannya membesarkan kedua anaknya dengan benar, Supriadi malah meniduri keduanya dan merusak kesucian anak gadisnya.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Supriadi (38) tersangka kasus pidana persetubuhan di bawah umur bersama Kasubid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib dan Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar saat digelar di hadapan awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Kaltim, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Supriyadi (38), warga Batu Putih Kabupaten Berau tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

"Dari Maret 2011 sampai Februari 2017, hampir 6 tahun ia meniduri dua anak kandungnya," kata Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar, Selasa (17/10/2017).

Parahnya lagi, satu di antara kedua anaknya berinisial NM (17) hamil akibat hubungan badan terlarang yang dilakukan Supriadi kepada anak kandungnya.

Bahkan, sang jabang bayi pun sempat melihat dunia selama 4 bulan, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:

Eksperimen YouTuber Indonesia Gunakan Gojek dan Taksi Konvensional di Balikpapan, Ini yang Terjadi!

Jatah Bertambah, tapi Elpiji Bersubsidi Sering Langka, Ini Celah Permainannya Versi Agen Resmi

Wow, Usai Berenang Memanggul Senjata, Anggota Brimob Berlari 10 Km, Diakhiri Adu Bidik

Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur Segera Siapkan Pengganti Sekprov

Gedung Parkir Klandasan Mau Diubah jadi Pasar UMKM, Begini Tanggapan Pemkot

Polemik Transportasi Online Kian Riuh, Rizal Effendi Mohon Warga Kota Baca Ini Baik-baik

Susun APBD P 2017, Syukri Soroti 5 Point Penting

Belakangan diketahui, anak dari hubungan badan sedarah tersebut meninggal lantaran terjadi kegagalan sistem organ tubuh, sebab keluar prematur.

Pengungkapan tersebut bermula, saat salah seorang petugas P2TP2A Balikpapan melapor ke SPKT Polda Kaltim terkait adanya dugaan tindakan persetubuhan di bawah umur pada (6/10/2017) silam.

"Kedua saksi korban berada di Balikpapan. Mereka awalnya mendatangi P2TP2A lalu dibawalah ke Polda," ujarnya.

Untuk diketahui korban berinisial NM (17) digauli ayahnya sendiri sejak tahun 2011. Kala itu ia masih belia yakni masih berusia 11 tahun. Sementara anak gadisnya yang lain NN (14) digaulinya pada 2014, saat digauli untuk pertama kalinya ia berusia 11 tahun.

Tampaknya Supriadi kebingungan menyalurkan kebutuhan seksualnya usai dicerai oleh istrinya sendiri.

Ia menggauli kedua putrinya saat mereka tertidur. Tak segan pula ia melakukan hal tak senonoh dengan meraba organ intim putrinya di dapur rumah.

Bahkan paksaan dan kuasa dirinya sebagai ayah, membuat kedua putrinya hanya bisa pasrah.

Dari pengakuannya kepada petugas, kedua anaknya memilih hidup bersamanya usai ia bercerai dengan istrinya.

Baca juga:

VIDEO - Inilah Momen Ketika Para Pemain Kompak Protes terhadap Wasit dengan Cara Unik

Transfer Harry Kane ke Real Madrid Bakal Digagalkan Gelontoran Dana Jumbo?

Dukung Buffon, Totti Berharap Posisi Kiper Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Rencana Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034 Terancam Gagal Gara-gara Negara Ini

Tampil Impresif, Indonesia Langkahi Malaysia di Peringkat FIFA

Pemain Semen Padang Ini Ungkapkan Gejala Alam Tak Biasa Saat Choirul Huda Dibawa ke Rumah Sakit

Choirul Huda Meninggal - Persela Lamongan Tak Akan Gunakan Nomor Punggung 1

Saat itu keduanya menganggap kehidupan ekonomi ayahnya sedikit lebih terjamin ketimbang ikut ibunya.

Namun tampaknya kedua anak tersebut menjatuhkan pilihan yang salah.

Bukannya membesarkan kedua anaknya dengan benar, Supriadi malah meniduri keduanya dan merusak kesucian anak gadisnya.

Hingga akhirnya pada Februari 2017 ia mengetahui bahwa NM mengandung akibat ia gauli.

Tak ingin warga kampung tahu, ia mengungsikan keduanya ke Balikpapan. Di sana kedua anaknya dititipkan kepada saudaranya yang berdiam di kilometer 2, Balikpapan Utara.

"Kami masih dalami, apakah ada keterlibatan saudaranya. Yang jelas saksi korban saat sampai di Balikpapan tengah mengandung sekitar 4 bulan, hingga akhinya ia melahirkan di sini," jelasnya.

Baca juga:

Pesawat Jet Tempurnya Diserang, Israel Hancurkan Peluncur Misil Suriah

Vladimir Putin Terbahak Mendengar Rencana Mentan-nya Mau Ekspor Daging Babi ke Indonesia

Jurnalis Bloger dan Pengkritik PM Malta, Tewas Akibat Bom Mobilnya Diledakkan

Aksi Protes Diperlakukan Berat Sebelah, 7 Pengacara Mantan Presiden Korsel Mundur Serentak

Tragis, Dua Ekor Gajah Sumatera Mati Kesetrum Kawat Listrik, Kondisinya Memprihatinkan

2 Insiden Ini Warnai Pelantikan Anies-Sandi Sebagai Pemimpin Baru Jakarta

Selalu dihantui perasaan bersalah, usai kehilangan jabang bayinya, korban pun akhirnya memberanikan diri melapor ke P2TP2A Balikpapan, hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Kaltim.

"Tersangka kami tangkap di Batu Putih Berau. Saat ini kami masih terus lakukan pendalaman," katanya.

Supriadi dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 45 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved