Gara-gara Pidato Pribumi, Ormas BMI Akhirnya Laporkan Anies Baswedan ke Bareskrim

Anies dilaporkan BMI terkait pidatonya usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota tadi malam yang mengandung kata-kata pribumi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno sebelum mengucapkan sumpah jabatan pada pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) akhirnya melaporkan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017) malam.

Anies dilaporkan BMI terkait pidatonya usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota tadi malam yang mengandung kata-kata pribumi.

Laporan BMI dilayangkan ke Bareskrim setelah diarahkan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin mengenai kata pribumi dan non probumi. Kami dari Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait kepada wartawan sebelum masuk ke Gedung Bareskrim.

Baca juga:

Eksperimen YouTuber Indonesia Gunakan Gojek dan Taksi Konvensional di Balikpapan, Ini yang Terjadi!

Jatah Bertambah, tapi Elpiji Bersubsidi Sering Langka, Ini Celah Permainannya Versi Agen Resmi

Wow, Usai Berenang Memanggul Senjata, Anggota Brimob Berlari 10 Km, Diakhiri Adu Bidik

Ketua DPRD Kaltim Minta Gubernur Segera Siapkan Pengganti Sekprov

Gedung Parkir Klandasan Mau Diubah jadi Pasar UMKM, Begini Tanggapan Pemkot

Polemik Transportasi Online Kian Riuh, Rizal Effendi Mohon Warga Kota Baca Ini Baik-baik

Susun APBD P 2017, Syukri Soroti 5 Point Penting

Pahala menyebut ucapan Anies tersebut tidak seusai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

Inpres ini untuk melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.

Selain Inpres tersebut, BMI melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved