Reshuffle Kabinet
Angga Raka Rangkap 3 Jabatan, MK Melarang dan DPR Desak Mundur dari Wamen Komdigi, Apa Kata Istana?
Angga Raka Prabowo rangkap tiga jabatan, MK melarang dan DPR desak mundur, apa kata Istana?
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Angga Raka Prabowo jadi satu-satunya pejabat di Kabinet Merah Putih yang merangkap tiga jabatan sekaligus.
Politisi muda Partai Gerindra, Angga Raka Prabowo, menjadi sorotan publik setelah diketahui merangkap tiga jabatan strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rangkap jabatan adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih jabatan secara bersamaan dalam satu organisasi atau lintas institusi, baik di pemerintahan, swasta, maupun lembaga publik.
Angga memegang tiga jabatan strategis sekaligus.
Di usia 36 tahun, Angga menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), serta Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Baca juga: Gibran Absen Saat Reshuffle Kabinet, Ini Penjelasan Jokowi dan Istana
Profil Angga Raka: Loyalis Prabowo dan Karier Politik Sejak Muda
Angga Raka telah bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2008 dan dikenal sebagai loyalis Prabowo.
Ia pernah menjabat sebagai sekretaris pribadi Prabowo pada periode 2014–2017.
Karier politiknya terus menanjak, termasuk saat dipercaya menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
3 Jabatan Strategis, Wamenkomdigi hingga Kepala BKP
1. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital
Angga dilantik sebagai Wamenkomdigi pada 21 Oktober 2024, mendampingi Menteri Meutiya Hafid dan Nezar Patria.
Sebelumnya, ia sempat menjabat Wamenkominfo selama dua bulan di Kabinet Indonesia Maju.
2. Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
Melalui RUPSLB pada 16 September 2025, Angga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.