Di Pasar Induk Ini, Daging Beku Ilegal Masih Bebas Dijual

Jika sudah habis, pedagang-pedagang ini diminta untuk menjual daging yang didatangkan melalui jalur resmi,

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Petugas mendatangi salah satu rumah penjual daging ilegal yang ada di seputaran Pasar Induk Kabupaten Bulungan, Rabu (18/10/2017). Petugas meminta pedagang untuk tidak lagi menjual daging ilegal. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Peredaran daging beku ilegal masih ditemui di Pasar Induk Kabupaten Bulungan, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Rabu (18/10/2017).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara, Disperindagkop Kabupaten Bulungan, Polres Bulungan dan Satpol PP di pasar tradisioanal terbesar di Kabupaten Bulungan tersebut, sedikitnya ada 4 pedagang yang ditemukan menjajakan daging beku yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut.

Baca: Ada Sweeping, Helm Ojek Online yang Dipakai Ibu Ini Dibanting Hingga Pecah

Sidak ini sendiri dilakukan seiring dengan sudah masuknya daging beku melalui jalur resmi ke Kabupaten Bulungan, baru-baru ini.

Arifuddin, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara mengatakan, selain menyalahi aturan, peredaran daging ilegal ini juga membahayakan kesehatan konsumen.

"Daging ini kan belum ada jaminan bebas dari anthrax," jelasnya.

Baca: 9 Bukti Kalau Teknologi Malah Bikin Kita Tambah Bodoh, Nomor 7 Ini yang Paling Bahaya

Karena stok daging ilegal sudah tinggal sedikit dan masuknya daging secara resmi juga masih baru, pedagang-pedagang ini menurutnya belum dikenai sanksi, dan dipersilahkan untuk menghabiskan stok daging ilegal yang sudah sempat didatangkan.

"Yang kita temukan nggak sampailah 10 Kg lagi. Kita juga nggak mau masyarakat kita rugi. Kita persilahkan itu dihabiskan," imbuhnya.

Baca: Merasa Posesif? Berikut 10 Cara Berhenti Menjadi Pasangan yang Posesif, Dijamin Hubungan Langgeng

Jika sudah habis, pedagang-pedagang ini diminta untuk menjual daging yang didatangkan melalui jalur resmi, yang sudah tersedia di pasaran. Jika tetap bandel, selain izin usaha akan dicabut, pedagang juga bisa dikenai hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Kosumen.

"Pedagang-pedagang ini tetap kita awasi," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved