Nekat Jualan Minuman Keras, Ndahali Diangkut Polisi
Karyadi mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar selama 20 hari sejak 16 Oktober lalu.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Razia minuman keras yang gencar dilakukan aparat tak membuat gentar Ndahali Bin Laode (39).
Warga Jalan Pangeran Antasari, Sungai Sembilang RT 01, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan inipun diangkut Polisi karena tertangkap tangan menjual minuman keras.
"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memperjualbelikan minuman keras tanpa izin pihak berwenang. Sehingga pelaku diamankan di Mapolres Nunukan guna proses lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu Muhamad Karyadi, Rabu (18/10/2017).
Karyadi mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar selama 20 hari sejak 16 Oktober lalu.
"Sasarannya miras, judi, dan premanisme," ujarnya.
Baca juga:
Jatuh ke Jurang Air Terjun Niagara, Bocah 10 Tahun Lolos dari Kematian
Burhanuddin Sebut Anies Sudah Perhitungkan Matang Penyebutan 'Pribumi', Ini Targetnya
Demi Mencari Asal Usul dan Melacak Keluarga, Mbah Wongso Datang dari Suriname ke Indonesia
Ibu Muda Bunuh Dua Balitanya dengan Cara Dimasakan dalam Oven dan Menyalakannya
Sandiaga Uno: Kami Akan Dipanggil Presiden Bahas Reklamasi Teluk Jakarta
Pertempuran Sudah Usai, Krisis Kemanusiaan di Raqqa Suriah Terus Meningkat
Berlian Raksasa Berukuran 709 Karat dan Terbesar di Dunia Segera Dilelang di New York
Penangkapan pelaku berawal saat Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 20.30 Wita, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Jalan Pangeran Antasari RT 01, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan selatan ada warga yang menjual minuman keras.