Nekat Jualan Minuman Keras, Ndahali Diangkut Polisi

Karyadi mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar selama 20 hari sejak 16 Oktober lalu.

KOMPAS IMAGES
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Razia minuman keras yang gencar dilakukan aparat tak membuat gentar Ndahali Bin Laode (39).

Warga Jalan Pangeran Antasari, Sungai Sembilang RT 01, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan inipun diangkut Polisi karena tertangkap tangan menjual minuman keras.

 "Yang bersangkutan melakukan tindak pidana memperjualbelikan minuman keras tanpa izin pihak berwenang. Sehingga pelaku diamankan di Mapolres Nunukan guna proses lebih lanjut," ujar  Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu Muhamad Karyadi, Rabu (18/10/2017).

Karyadi mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar selama 20 hari sejak 16 Oktober lalu.

"Sasarannya miras, judi, dan premanisme," ujarnya.

Baca juga:

Jatuh ke Jurang Air Terjun Niagara, Bocah 10 Tahun Lolos dari Kematian

Burhanuddin Sebut Anies Sudah Perhitungkan Matang Penyebutan 'Pribumi', Ini Targetnya

Demi Mencari Asal Usul dan Melacak Keluarga, Mbah Wongso Datang dari Suriname ke Indonesia

Ibu Muda Bunuh Dua Balitanya dengan Cara Dimasakan dalam Oven dan Menyalakannya

Sandiaga Uno: Kami Akan Dipanggil Presiden Bahas Reklamasi Teluk Jakarta

Pertempuran Sudah Usai, Krisis Kemanusiaan di Raqqa Suriah Terus Meningkat

Berlian Raksasa Berukuran 709 Karat dan Terbesar di Dunia Segera Dilelang di New York

Penangkapan pelaku berawal saat Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 20.30 Wita, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Jalan Pangeran Antasari RT 01, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan selatan ada warga yang menjual minuman keras.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved