Tim Satgas Jemput Bola Perizinan Razia, Ditemukan 6 Resto dan Kafe Belum Berizin
- Kesadaran sejumlah pengusaha resto dan kafe di Bontang melengkapi ijin usaha tampaknya masih minim.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kesadaran sejumlah pengusaha resto dan kafe di Bontang melengkapi ijin usaha tampaknya masih minim. Terbukti, dari hasil monitoring Tim Satgas Jemput Bola Perizinan ke sejumlah kafe dan resto di Bontang, Selasa (24/10) malam, ditemukan enam usaha kafe belum mengantongi izin lengkap.
Tim Satgas yang beranggotakan pegawai dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan & PTSP, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata serta Satpol PP melakukan monitoring ke 9 kafe dan resto di Kecamatan Bontang Utara.
Hasilnya dari 9 usaha kafe yang disambangi hanya tiga usaha yang memiliki izin usaha lengkap. "Kami menemukan ada enam usaha kafe belum mengantongi izin IMB dan Izin Usaha," ujar Koordinator Tim Satgas Perijinan, Asnaniah, saat ditemui disela-sela monitoring ijin usaha resto dan kafe.
Asnaniah menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah Pemkot Bontang menginventarisir jumlah pelaku usaha kuliner di Bontang. Selain itu, melalui kegiatan ini pun Pemerintah mengetahui kendala dari para pengusaha yang belum mengurus izin mereka.
Menurutnya, selama ini data base pelaku usaha kuliner di Bontang belum sinkron dengan kondisi realita di lapangan. Pihaknya sengaja terjun langsung untuk mengetahui jumlah pasti pelaku usaha kuliner di Bontang.
"Kami utamakan langkah persuasif, jadi kami ajak ngobrol dengan pengusaha, tanyakan apa kendala perizinan dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha," papar Asnaniah.
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mengantongi izin lengkap segera mengurus ijin usaha mereka. Para pelaku usaha tinggal mengisi form pengurusan perizinan, yang telah diberikan oleh
Tim Satgas Perizinan dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP. "Kita utamakan pendekatan persuasif. Belum bicara sanksi. Mereka yang belum punya langsung kita arahkan isi form pengurusan izin," katanya.
Pantauan lapangan, Tim Satgas bergerak dari Jl Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Salah satu kedai kopi di jalan ini diketahui telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya saja belum mengantongi izin gangguan (HO), Izin SIUP, TDP dan Izin Pengelolaan Lingkungan untuk kegiatan usaha (SPPL). (*)