Kasus Pengeroyokan di Rutan Tanjung Redeb, Polisi Tetapkan Empat Napi Jadi Tersangka
Kasus penganiayaan terhadap salah satu tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb berbuntut panjang.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus penganiayaan terhadap salah satu tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb berbuntut panjang. Sebelumnya polisi hanya menetapkan dua tersangka, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 narapidana (napi), kini ada empat napi yang menjadi tersangka atas pengeroyokan yang menimpa napi berinisial Sy.
Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan, hingga saat ini sudah ada 17 orang yang dimintai keterangan.
"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Sudah diminta keterangan dari 17 narapidana. Dan empat napi kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Damus Asa.
Baca: Istri Pembunuh Ketua DPRD Lakukan Rekonstruksi, Terungkap Apa yang Terjadi Saat Malam Tragis Itu
Pemeriksaan terhadap saksi tak hanya kepada para napi, rencananya penyidik juga akan meminta keterangan petugas jaga atau sipir yang bertugas saat kejadian untuk melengkapi keterangan. "Kami masih periksa lagi nanti petugas rutannya, karena saat ini belum kita periksa," imbuhnya.
Untuk memastikan keselamatan korban, tahanan berinisial Sy (35) dititipkan di Mapolres Berau sambil menunggu kasus ini berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan Rutan agar keributan semacam ini bisa diantisipasi.
Jika tidak diantisipasi, tidak menutup kemungkinan akan memicu terjadinya kerusuhan di rutan yang jumlah penghuninya telah melampaui kapasitas. Apalagi, jumlah petugas jaga di rutan juga tak sebanding dengan jumlah napi yang mencapai lebih dari 700 orang.
Baca: Sophia Latjuba Posting Foto Menantang di Ranjang, Netizen: Ariel Menang Banyak, Tante Rasa Gadis
Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb Agus Dwirijanto membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu warga binaannya yang terjadi pada Selasa (24/10) lalu. Menurut Agus, korban Sy menjadi sasaran pengeroyokan karena korban dikenal ringan tangan terhadap sesama warga binaan.
Sy yang merupakan napi kasus narkoba itu sudah mendekam di rutan selama dua tahun. Namun selama berada di rutan dikenal sering berlaku kasar terhadap teman-teman satu selnya.
"Sy ini memang ringan tangan dengan teman-teman di sel. Karena menaruh dendam, beberapa napi langsung mengeroyok saat korban hendak masuk ke dalam sel," ungkapnya Agus. (*)