Ingin Registrasi Kartu Prabayar Tak Punya e-KTP? Lakukan Saja Cara Ini
Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?
Bagaimana cara melakukannya?
Baca: Setelah Juara French Open, Curhatan Liliyana Natsir Bikin Netizen Meradang
Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Bagaimana cara registrasi kartu seluler?
Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.
"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.
Baca: Pagi-pagi Terciduk, Pasangan Bukan Suami Istri Kucing-kucingan dengan Petugas

Dijelaskannya, cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:
Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444