Ingin Registrasi Kartu Prabayar Tak Punya e-KTP? Lakukan Saja Cara Ini

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.

gizmodo.com
Ilustrasi kartu SIM prabayar 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.

Apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?

Bagaimana cara melakukannya?

Baca: Setelah Juara French Open, Curhatan Liliyana Natsir Bikin Netizen Meradang

Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.

Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.

Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.

Bagaimana cara registrasi kartu seluler?

Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.

"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.

Baca: Pagi-pagi Terciduk, Pasangan Bukan Suami Istri Kucing-kucingan dengan Petugas

,

Dijelaskannya, cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved