Ingin Registrasi Kartu Prabayar Tak Punya e-KTP? Lakukan Saja Cara Ini

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.

gizmodo.com
Ilustrasi kartu SIM prabayar 

Hingga jika 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.

Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, seperti dijelaskan Noor Iza.

Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.

Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk.

Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.

Apakah turis atau orang asing juga harus registrasi?

Ya, turis dan orang asing juga harus mendaftar nomor SIM.

"Mereka nanti registrasi di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan langsung di gerai," jelas Noor Iza.

Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.

Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, menurut Adita dari Telkomsel, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.(bbc)

Berita ini sebelumnya ditayangkan pada BBC Indonesia 'Registrasi ulang kartu seluler prabayar: Apa yang perlu Anda tahu?'

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved