Rusmadi Sebut 333 IUP Dicabut Pemprov Kaltim
Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 333 IUP di Kaltim disebut Sekda Kaltim Rusmadi Wongso, telah dicabut izinnya.
Hal ini ia sampaikan saat bertemu awak media di Hotel Midtown Samarinda, Selasa (31/10/2017).
"Dari 809 IUP telah diakhiri sebanyak 406 IUP yang terdiri dari 394 IUP non CnC dan 12 IUP CnC. Jumlah tersebut, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya, sementara sisanya menyusul," kata Rusmadi.
Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut oleh Kabupaten/Kota.
Baca: Indahnya Indonesia, Lihat Foto-foto Prewedding Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution
Baca: Keajaiban! Gadis 12 Tahun Diculik 7 Orang Pria, Tiba-tiba 3 Singa Datang Melindunginya
Baca: Berkecamuk, Beginilah Perasaan Istri Tukang Las yang Diduga Jadi Penyebab Ledakan Pabrik Mercon
Beberapa faktor menjadi alasan dicabutnya ratusan IUP tersebut.
Mulai dari tak penuhi jaminan reklamasi, daerah wilayah tambang yang masuk ke permukiman hingga tak terbayarkannya royalti tambang oleh perusahaan. (*)