Berita Video
VIDEO – Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltim Rp 1,6 miliar Dilacak dari Nomor Ponselnya
Saat masuk ke dalam kantor, ia berusaha menutupi wajahnya menggunakan jaket kulitnya. Dikawal penyidik Sutarman masuk ke ruangan pidana khusus
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Martinus Wikan
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kejari Balikpapan berhasil membawa pulang tersangka tindak pidana korupsi Sutarman (54) dari Klaten Jawa Tengah, Pada akhir pekan lalu.
Sutarman merupakan tersangka kasus korupsi dana hibah 2014 sebesar Rp 1,6 miliar.
Tersangka mengenakan baju kaos merah dilapisi jaket kulit hitam saat tiba di halaman parkir Kejari Balikpapan, Senin (30/10/2017).
Saat masuk ke dalam kantor, ia berusaha menutupi wajahnya menggunakan jaket kulitnya. Dikawal penyidik Sutarman masuk ke ruangan pidana khusus untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Baca: Siapkan Surat Berkendara Anda, Ada Operasi Zebra Lho
Penjemputan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Budi Utarto didampingi Kasi Pidsus Rahmad Isnaini.
"Kita jemput dia di Klaten, Jalan Pemuda Utara dekat Hotel Bima," ujar Rahmad Isnaini.
Baca: Penasaran Layanan Surga Dunia di Alexis, Ini Tarif Layanan Spa Plus Kamarnya
Lebih jauh Isnaini menjelaskan, tersangka merupakan mantan pimpinan LPK Puspa Komputer. Nah, pada tahun 2014 ia mengajukan proposal dana hibah ke Pemprov Kaltim sebesar Rp 1,7 miliar. Namun yang berhasil ia dapat hanya Rp 1,6 miliar.
"Peruntukan dana hibah itu buat melaksanakan kegiatan kursus komputer dan pelatihan, ada yang di Panti, Lapas dan Rutan. Pada laporan pertanggungjawaban, sebagian besar SPJ-nya fiktif. Juga kami melihat ada beberapa kejanggalan," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka kerugian negara sebesar Rp 696.654.500, ia dijerat pasal 2 (1) atau pasal 3 UUD RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UUD 20 Tahun 2001 tentang perubahan UUD RI Nomor 31. (bie)
Baca: 60 Pasien Katarak Kutim Operasi Gratis
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaini, menjelaskan tersangka sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik sejak Agustus silam.
"Karena dipanggil tak mau, terpaksa kita yang jemput," katanya, Senin (30/10/2017) di ruangannya.