Pelaku Cyber Crime Resah Hadapi Daftar Ulang Kartu Prabayar
belakangan ada juga sindikat bayaran untuk penyebaran hoax atau kabar bohong dan ujaran kebencian.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Diakui atau tidak, selama ini dunia digital Indonesia banyak diwarnai dengan kejahatan, termasuk satu di antaranya cabang kriminal baru bernama kejahatan cyber.
Ini disampaikan Staf Ahli Menteri bidang Hukum Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Prof Dr Henri Subiakto SH MA kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan pesan WhatsApp pribadi pada Kamis (2/11/2017) pagi.
Baca: Kabar Gembira, Maskapai Ini Akan Siapkan WiFi Dalam Pesawat Untuk Penumpang
Ia menjelaskan, selama ini ada pesan yang beredar di masyarakat melalui pesan singkat di gawai.
"Penipu yang mengaku jadi mama minta pulsa. Ada SMS minta transfer uang, atau menagih kontrakkan. Ada tipuan undian berhadiah. Ada gendam lewat telepon," katanya.
Bahkan, tambah dia, belakangan ada juga sindikat bayaran untuk penyebaran hoax atau kabar bohong dan ujaran kebencian.
"Sepertinya sekarang kejahatan cyber sudah menjadi profesi bagi sebagian masyarakat tertentu," ujar Henri.
Baca: Ngga Nyangka Banget, Demi Dapatkan Saksi Nikah Putrinya, Jokowi Sampai Rela Lakukan Ini
Semua kejahatan syber itu mudah terjadi dan para pelaku merasa sulit dilacak, karena nomer telepon yang mereka gunakan sebagai alat kejahatan adalah nomer tanpa identitas yang benar.
Berbekal SIM Card yg bisa dibeli dengan murah dan gampang, serta bisa dipakai kejahatan kemudian langsung dibuang, dan besoknya beli lagi.
"Kejahatan cyber pun menjadi marak. Hoax dan penyebaran kebencian pun diproduksi oleh orang orang jahat dengan sembunyi dalam Anonimitas," ungkap Henri.
Baca: 7 Hal Penting yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Registrasi Kartu Prabayar, Nomor 6 Harus Hati-hati
Karena itu, tegas dia, adanya program pemerintah mewajibkan daftar ulang dengan identitas yang tunggal berdasar data e-KTP tentu membuat resah dan mengkhawatirkan para pelaku kejahatan cyber.
Dengan program daftar ulang ini, kata dia, berarti siapa menipu dan yang melakukan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) akan lebih mudah terdeteksi.