Dewan Setujui Empat Raperda Menjadi Perda di Pemkab Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar menyambut baik empat Raperda telah disetujui DPRD untuk disahkan menjadi perda.
Penulis: Samir |
PENAJAM, TRIBUN -- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar menyambut baik empat Raperda telah disetujui DPRD untuk disahkan menjadi perda, Kamis (03/11) di Pemkab Penama Paser Utara.
Keempat Raperda yang disahkan adalah:
* Raperda tentang Penyertaan modal kepada Perusda Benuo Taka
* Raperda tentang Persetujuan Pinjaman PT SMI
* Raperda tentang Perubahan RPJMD
* Raperda tentang Sarang Burung Walet

Yusran mengatakan, adanya penolakan Fraksi Golkar untuk dua raperda dan Fraksi PKS untuk satu raperda untuk sahkan merupakan hal yang biasa. “Itu hal biasa lah tapi kan tetap juga disetujui untuk disahkan,” jelasnya.
Baca: 5.915 KK Warga Pemkab PPU akan Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Baca: Bupati Penajam Beri Bonus Masing-masing Pemain Rp 10 Juta dan Pelatih Rp 20 Juta
Baca: VIDEO – Tropi Piala Soeratin Diarak Dari Balikpapan Menuju Penajam Paser Utara
Ia mengatakan, setelah Raperda penyertaan modal kepada perusda ini disahkan maka selanjutnya akan melakukan proses karena penyertaan modal itu akan dijadikan modal di konsorsium pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan,” jelasnya.

Sementara untuk pinjaman PT SMI, Yusran mengatakan masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek-proyek yang sudah berjalan, namun akan dibiayai PT SMI melalui pinjaman.(mir)