Advertorial
Ikut JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Beli Rumah
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng beberapa bank antara lain BTN, Mandiri dan BNI dalam pemberian fasilitas tersebut
BALIKPAPAN - Kepala Divisi HAL Dan Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Pusat I Nyoman Mastera mengungkapkan dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka peserta dapat mencairkan sebahagian simpanan JHT, untuk keperluan uang muka rumah. Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan menggandeng beberapa bank antara lain BTN, Mandiri dan BNI dalam pemberian fasilitas tersebut.
"Program BPJS Ketenagakerjaan memeberika manfaat layanan tambahan dengan memberikan perumahan, program ini bekerja sama dengan perbankan BTN, Mandiri dan BNI, tapi yang udah jalan BTN, saya berharap bukan hanya pedagang tapi juga seluruh peserta BPJS yang sudah ikut program JHT berhak mendapatkan manfaat layanan tambahan rumah murah yang diselenggaran oleh BPJS ketenagakerjaan dengan mekanisme perbankan," katanya.
Disampaikanya, selain bagi penerima upah atau pelerja formal, BPJS juga memberikan program bagi Bukan Penerima Upah (BPU) melalaui Iuran terbatas.
"BPU iuran terbatas kecil tapi manfaat sama, jaminan ketenagakerjaan fasilitas di dapat adalah manfaat yang sesuai yg dibayar program JKK, JKS, JHT dan pensiun," katanya.
Oleh karena itu, untuk merangkul pihak pelaku UKM agar dapat ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan maka sosialisasi akan lebih digencarkan lagi.
"Untuk merangkul usaha mikro kecil sebenarnya nggak susah tinggal menyadarkan tapi butuh waktu untuk mengajak kawan kawan melalui sosialisasi nggak perlu formal tapi informal dia lebih paham," katanya.(ald)