Kapal Minyak Terjaring Operasi Kilat Badik

Awal pengungkapan, KRI Ajak berpatroli di perairan Kaltim untuk melaksanakan Operasi Kilat Badik. Tiba di perairan Muara Berau

ISTIMEWA
Kapal yang diamankan Lanal Sangatta, Senin (6/11). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dalam upaya penegakan hukum di laut, armada TNI Angkatan Laut terus melakukan patroli di wilayah perairan Indonesia.

Satu di antaranya di perairan Kalimantan Timur yang berada di bawah BKO Guskamla Armada Timur.
Akhir pekan kemarin, KRI Ajak dengan nomor lambung 653 melakukan penindakan terhadap kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Satria Bintang Timur 01 di perairan Kabupaten Berau.

Kapal yang diketahui milik PT Dinar Putra Mandiri berbendera Indonesia, terpaksa diamankan, karena diduga melanggar undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Dari perairan Berau, kapal digiring ke perairan Kutai Timur untuk dilakukan penyidikan oleh jajaran Lanal Sangatta, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutim. Saat ini, kapal beserta tujuh ABK dan satu nahkodanya sudah diamankan. Untuk kapal ditambat di dermaga Aquatik.

“Dari perairan Muara Berau, kebetulan Makolanal Sangatta adalah yang terdekat dijangkau. Sehingga penyidikan dilimpahkan ke kami.,” ungkap Danlanal Sangatta, Letkol Laut (P) Mulyan Budiarta SE saat menggelar jumpa media di Makolanal Sangatta didampingi Pasop Kapten Laut (P) Haslul Prio dan staf Lettu Laut (P) M Dabukke, Senin (6/11).

Hasil pemeriksaan sementara, menurut Mulyan, kapal yang berlayar dari Samarinda, tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selain itu, kelaikan kapal untuk berlayar diduga tidak terpenuhi. Khususnya terkait pencegahan pencemaran di laut. Surat kelaiklautan yang ditunjukkan pada jajaran KRI Ajak 653 saat di perairan sudah kadaluarsa sejak 4 Juli 2016 lalu.

“Awal pengungkapan, KRI Ajak berpatroli di perairan Kaltim untuk melaksanakan Operasi Kilat Badik. Tiba di perairan Muara Berau, KRI mendekati kapal SPOB Satria Bintang Timur 01. Namun, kapal tersebut langsung mengubah arah laluan dan menambah kecepatan. Dikontak melalui radio, tapi tidak ada tanggapan. Hingga akhirnya, KRI terpaksa melakukan tindakan penghentian paksa. Saat diperiksa kelengkapan dokumennya, tak sesuai aturan yang berlaku,” beber Mulyan.

Kapal SPOB Satria Bintang Timur 01, dijerat pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1), yang isinya bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar dengan ancaman hukuman lima tahun dan pasal 117 (2) jo pasal 302 ayat (1), tentang sertifikat kelaiklautan dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun.

“Untuk pemilik kapal sudah kami hubungi untuk dimintai keterangan juga dalam permasalahan ini,” ujar Mulyan. (*)



Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved