Breaking News

Menjaga Netralitas, Kapolda Kaltim Disarankan Mundur dari Jabatannya

Saran tersebut, kata dia, pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengimbau jajarannya jika ingin atau ikut Pilkada.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO - Giliran Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah ‎menyarankan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin melepas jabatannya di Kepolisian, jelang pencalonannya di Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 mendatang.

Saran tersebut, kata dia, pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengimbau jajarannya jika ingin atau ikut Pilkada.

Baca: Roro Fitria Nekat Permak Tubuh, Demi Tampil Cantik di Pernikahan Kahiyang

Sejalan dengan pernyataan Kapolri, agar anggota kepolisian yang ingin maju di pilkada, sebaiknya mundur sedari sekarang.

"Sebab dikhawatirkan akan mengganggu netralitasnya, terjadi conflit of interest, serta berpotensi memobilisasi jajarannya. Jadi meskipun belum mendaftar dan ditetapkan sebagai calon oleh KPUD, Kapolda sebaiknya mundur saja. Supaya dia lebih fokus kan," kata Herdiansyah, kepada TribunKaltim.co, Selasa (7/11/2017).

Baca: Usai Hanna Annisa, Kini Muncul Video Mesum Guru, Direkamnya di Ruang Kelas

Menurut dia, dalam regulasi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, mengatur soal kewajiban setiap anggota kepolisian untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Pada Pasal 28 ayat (1) menyebutkan secara eksplisit bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidakmelibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian (lihat Pasal 28 ayat (3).

Baca: Kahiyang Ayu Unggah Video Pre-wedding, Netizen: Bisa Dijadiin Iklan Wonderful Indonesia

Dalam konteks pernyataan dan sikap Kapolda, lanjut dia, seharusnya sudah mundur jika memang sudah firm (sungguh-sungguh) maju di Pilgub Kaltim (meskipun belum ditetapkan oleh KPU).

"Melamar ke partai, menyebar alat peraga kampanye dimana-mana, hingga rekaman pernyataan yang akan berpasangan dengan Jaang, itu sudah firm menurut saya," papar Castro‎ sapaan akrabnya.

Secara norma hukum, tambah dia, dapat dikatakan sudah melanggar (lihat UU 2/2002 diatas). Apalagi secara etik, karena sudah terbukti melamar ke partai, dan secara terbuka sudah menyatakan maju.

Baca: 3 Tahun, Seluruh Lahan Pemkab PPU Harus Punya Sertifikat

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved