Ada Tersangka Baru KTP Elektronik, Apakah Itu Setya Novanto? Begini Penjelasan KPK

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku kesal mendengar kabar kembali terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto.

Menurutnya, apa yang dilakukan KPK membuat keadaan menjadi kacau. Apalagi, Ketua DPR Setya Novanto masih dicekal meski sudah menang praperadilan atas status tersangkanya.

"Jadi kisah kelakuan KPK ini yang selama ini sudah membuat keadaan jadi kacau," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Ketua DPR RI Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memantau persiapan penyambutan Raja Salman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Ketua DPR RI Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memantau persiapan penyambutan Raja Salman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Fahri mengatakan, KPK dalam bekerja sangat gegabah. Buktinya, sprindik baru untuk Setya Novanto bisa beredar ke para wartawan, sedangkan pihak KPK belum berani mengonfirmasi terkait keluarnya sprindik itu.

"Mereka ingin dinilai hanya mereka yang bisa memberantas korupsi, tetapi mereka bekerja sembrono membocorkan sprindik," tuturnya.

Lebih lanjut, Fahri menuding kesombongan KPK yang sengaja menetapkan orang sebagai tersangka, lalu menghancurkan kariernya.

Sedangkan sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka seperti RJ Lino, KPK belum melakukan apa-apa.

"Ini kan brengsek semua. Karena kan diatur-atur siapa yang mau diancurin, yang sudah kadung ancur namanya kayak Pak Nov itu paling enak. Dibejek aja terus sama KPK kan. Karena kalau ngebejek bejek Novanto kayaknya enggak ada risiko, nih. Bejek aja terus. Ini juga bukan hukum KPK, tetapi premanisme," tutur Fahri. (*)

Pengacara Sebut Hoax

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menegaskan, SPDP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terkait proyek e-KTP, adalah berita tidak benar alias hoax.

Selain belum melihat SPDP tersebut, Fredrich menegaskan KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, pun telah membantah kabar tersebut.

Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto
Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto 

"Saya belum pernah melihat dan membaca sebagaimana yang diedarkan oleh teman-teman media. Dengan ada bantahan dari Juru bicara KPK, terbukti itu hanya hoax," kata Fredrich saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (6/3/2011).

Fredrich mengaku pihaknya belum menentukan sikap untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap penyebar SPDP palsu tersebut.

"Belum dapat instruksi," ujarnya.

SPDP tersebut menuliskan KPK telah memulai penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan Sprindik tanggal 31 Oktober 2017. SPDP itu memuat nama Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved