Edisi Cetak Tribun Kaltim
Sekolah Kesulitan Pendanaan, Imbas Perda Pendidikan vs Pergub?
Dalam Perda Pendidikan dan juga UU Sisdiknas Pasal 49, pendidikan bisa didanai melalui 3 pihak.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Munculnya kesulitan pendanaan dalam pembiayaan di sekolah, juga disebabkan adanya dua aturan yang dinilai berseberangan, yakni Perda Pendidikan Kaltim, serta adanya Pergub Wajar 12 tahun.
Dalam Perda Pendidikan dan juga UU Sisdiknas Pasal 49, pendidikan bisa didanai melalui 3 pihak.
Pemerintah pusat (Bosnas), Pemerintah Daerah (Bosda), serta masyarakat (Komite Sekolah).
Adanya redaksi "masyarakat" bisa menjadi arti bahwa, orangtua juga bisa melakukan pembiayaan sekolah.
Dalam hal ini berupa pungutan (SPP).
Namun, hal itu sulit dilakukan sekolah, karena adanya, Pergub Wajar 12 tahun.
Wajar 12 tahun, membuat pemerintahlah yang 100 persen membiayai pendidikan hingga jenjang SMA/SMK tersebut, melalui Bosnas dan Bosda.
"Itu. Kenapa gak dicabut Pergubnya. Perda bisa buat pungutan, tetapi, Pergub jadi Wajar 12 tahun? Jadi bagaimana ? Ada pula program Beasiswa Kaltim Cemerlang. Loh, kan untuk perguruan tinggi itu wewenangnya Dikti. Itu sudah saya sampaikan ke Pak Sekda. Kan terlihat tak tepat sasaran. Yang wajib kesulitan (pembiayaan SMA/SMK), tetapi yang lain dilakukan," ujar Imam Raharjo, Kepsek SMK Swasta Pelita Gama PPU, Kamis (9/11/2017).
Tribun mencoba menyambangi kantor PGRI Kaltim, untuk mendiskusi hal tersebut, Ketua PGRI Kaltim, Musyahrim, bersama dua Wakil Ketuanya, Idul Djumarillah, dan Djoko Iriandono, ikut memberikan penjelasan.
"Sebenarnya Provinsi tak harus ambil Pergub, karena ada dasar yang lebih kuat yakni Perda Pendidikan. Perdanya kan sudah ada, dimana partisipasi masyarakat dibolehkan. PGRI juga tiap kali meminta itu, agar masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendidikan," ucap Musyahrim.
Meski sudah ada Perda Pendidikan, Tribun kemudian kembali menanyakan adanya ketakutan dari Kepses, karena timbulnya Pergub Wajar 12 tahun yang memberi kesan membatasi Kepsek agar bisa menerima dana dari masyarakat (ortu siswa).
"Begini, memang ada kontradiksi aturan antara yang satu dan yang lain. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, disitu sudah jelas, dimana sumber dana bisa digali dari masyarakat. Tetapi, di Kaltim, kok langsung buntu?" tuturnya.
Sementara di Jatim misalnya, Gubernurnya keluarkan aturan yang berlaku di masing‑masing Kabupaten/ Kota, untuk masyarakat juga dilibatkan dalam pendanaan pendidikan.
Jadi, disini, memang perlu harus ketemu, antar Bupati/ Walikota dengan Gubernur untuk membicarakan masalah ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelajar-sman-4_20161122_121721.jpg)