Selasa, 21 April 2026

Edisi Cetak Tribun Kaltim

Sekolah Kesulitan Pendanaan, Imbas Perda Pendidikan vs Pergub?

Dalam Perda Pendidikan dan juga UU Sisdiknas Pasal 49, pendidikan bisa didanai melalui 3 pihak.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ilustrasi - Pelajar SMA/SMK 

"Saya takut, kalau tidak, Kaltim semakin tenggelam. Akan kalah bersaing. Kenapa ? Di sini, Kepsek, karena takut dengan aturan yang macam‑macam, akhrnya hanya jalankan yang ada saja. Tak pernah ada lomba‑lomba, atau apa. Loh, kan duitnya hanya cukup untuk itu," kata Djoko Iriandono, Wakil Ketua PGRI Kaltim.

Kalau demikian, maka justru insan pendidikan yang jadi korban.

"Kalau demikian, kan korbannya anak‑anak bangsa juga. Ini harus ada gebrakan. Keberanian, untuk bisa juga melibatkan masyarakat. Aturannya ada kok. Di UU Sisdiknas ada. Di PP Nomor 74 tahun 2008 juga ada. Itu semua mengatur keterlibatan masyakarat dalam pendidikan. Kemudian ada juga di Perda Pendidikan. Artinya ada harga ada barang. Sekarang masyarakat juga harus diberikan pengertian akan hal itu," kata Djoko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved