Nasib Guru MA Swasta di Kukar, Pembayaran Gaji Telat, Jumlahnya pun Berkurang
Pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan MA ke Dinas Pendidikan Provinsi justru menuai keluhan dari guru honor dan guru swasta.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan MA ke Dinas Pendidikan Provinsi justru menuai keluhan dari guru honor dan guru swasta. Gaji guru swasta makin berkurang dan pembayarannya juga telat.
"Gaji kami selama 10 bulan baru dibayarkan pada Oktober kemarin," kata Muhammad Anas, Guru Honor di Madrasah Aliyah (MA) As'adiyah Marangkayu, Senin (13/11).
Sebaliknya, gaji guru SMA/SMK swasta justru lebih awal dibayarkan, yakni Mei lalu terhitung gaji Januari-April. Anas mengeluh tak hanya pembayaran gajinya yang telat dan dirapel. Ia juga harus menerima pil pahit karena gaji yang diterimanya cuma Rp 300 ribu/bulan.
Baca: Gabung Klub Negeri Jiran, Evan Dimas dan Ilham Udin Ikuti Jejak 4 Seniornya Ini
Padahal sebelum kewenangan MA dilimpahkan ke provinsi, dia menerima gaji Rp 1,2 juta/bulan dari kabupaten.
"Sekarang hak kabupaten membayarkan gaji kami sebesar Rp 1,2 juta dihilangkan sejak ada pelimpahan kewenangan ke provinsi," tuturnya.
Ia mengatakan, gaji guru SMA/SMK negeri justru pembayarannya lancar tiap bulan. "Guru SMA/SMK Negeri justru menerima sampai Rp 1,5 juta/bulan, meliputi gaji pokok Rp 1,2 juta dan insentif Rp 300 ribu," katanya.
Beberapa guru swasta memilih mundur dari profesinya karena mengandalkan gaji Rp 300 ribu/bulan tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Mereka yang masih bertahan karena punya pekerjaan sambilan. Selain sebagai guru honor, penghasilan Anas masih ditopang usaha fotokopi. Dia juga memiliki kebun.
"Beberapa relan guru swasta kami malah berhenti dan mencari pekerjaan lain, seperti kerja di tambang," ujarnya.
Baca: VIDEO - Dihadapan Deddy, Rina Ungkap Alasannya Lepas Hijab, Netizen Sampai Bawa-bawa Penerawang
Anas menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan perlakuan berbeda antara guru negeri dan swasta terkait pembayaran gaji. Ia juga meminta tanggung jawab daerah. "Coba lihat di Bontang, mereka ada tanggung jawab untuk mencarikan solusi, dana di kota dititipkan ke provinsi untuk menggaji guru honor SMA/SMK dan guru swasta," ujar Anas.
Guru MA juga tidak lagi menerima BOSNAS dari Kemenag Rp 250 ribu/bulan yang dibayarkan tiap 6 bulan.
"Kami juga tidak akan menerima BOSNAS lagi dari Kemenag karena terancam akan dihapuskan, jadi tidak ada lagi sumber pendapatan yang kami harapkan, jadi di mana sisi keadilannya pemerintah buat kami," ucapnya.
Baca: VIDEO - BNNP Kaltim Obok-Obok THM di Bontang dan Temukan Pengguna Narkoba di Bawah Umur
Beberapa guru swasta menumpang muridnya naik motor untuk menekan biaya transportasi. "Jarak antara rumah saya dengan sekolah tempat saya mengajar mencapai 8 km. Namun gaji yang kami terima hanya Rp 300 ribu/bulan," ucapnya. (*)