Guru Swasta di Tenggarong Keluhkan Minimnya Gaji, Sebulan hanya Terima Rp 300 Ribu

Anil Dwi Mulyati, guru SMA Rahmatullah Marangkayu, mengeluhkan gajinya yang makin minim setelah ada pelimpahan kewenangan

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Sumarsono
tribunkaltim.co/Arief Zulkifli
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Anil Dwi Mulyati, guru SMA Rahmatullah Marangkayu, mengeluhkan gajinya yang makin minim setelah ada pelimpahan kewenangan ke provinsi. Ia hanya menerima gaji Rp 300 ribu/bulan. Bahkan, ia bingung harus membiayai 2 orang anaknya

"Saat ini Bapak saya sakit di Jawa, pengin pulang tapi belum ada sangu," ujar guru yang sudah mengajar sejak 2005 lalu.

Ia hanya bisa pasrah dan bersabar dengan kondisi sekarang. Apalagi gajinya selama 8 bulan, mulai Januari-Agustus, baru dibayarkan pada Oktober 2017 kemarin. Artinya, gaji selama 3 bulan terakhir belum dibayarkan.

Baca: Kamu Penghasilan Rp 800 Ribu/ Hari Dilarang Gunakan Gas 3 Kg

Saat ini dia harus mengajar 2 mata pelajaran, yakni bahasa Inggris dan Biologi. "Kebetulan guru Biologinya sudah pulang ke Jawa dan nggak balik lagi, jadi saya yang menggantikannya," ujar Anil, Selasa (14/11)

Ia juga tidak bisa mengandalkan penghasilan suaminya yang beternak sapi. "Sapi ini bukan kepunyaan sendiri, jadi sistemnya bagi hasil dengan yang punya sapi. Sedangkan sapi baru laku terjual pas jelang Hari Raya Kurban," katanya. Tak heran, jika Anil harus sering meminjam uang ke Yayasan, tempatnya mengajar.

Dengan kondisi sekarang, lanjut Anil, beberapa rekan guru malah tidak fokus mengajar. Karena mereka harus punya kerja sampingan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ia berharap, kewenangan SMA/SMK dikembalikan lagi ke Kabupaten. Kalau dulu, ia mendapatkan gaji Rp 1,2 juta/bulan dari kabupaten dan insentif dari provinsi Rp 300 ribu/bulan. Sedangkan saat ini dia hanya mendapatkan gaji Rp 300 ribu/bulan.

Baca: Atlet Gulat Kaltim Kedatangan Pelatih Asian Games Asal Uzbekistan, Ada Apa Ya?

Terpisah Ketua Forum Solidaritas Honor Guru dan Tenaga Kependidikan, Muhammad Anas mengemukakan, sekolah Madrasah Aliyah juga tidak lagi menerima Boskab dari Pemkab karena adanya pelimpahan ke provinsi tadi, hanya Bosnas dari Kemenag yang masih diterima.

"Tunjangan uang fungsional senilai Rp 250/bulan yang sumbernya dari Kemenag juga telah dihapuskan," kata Anas. Sedangkan data Disdik Kukar tahun 2016, jumlah guru honor SMA mencapai 297 orang dan SMK 298 orang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved