Warga Balikpapan Ditangkap Polisi Gara-gara Postingan di Facebook, Begini Isinya

Bila tak bijak menggunakan jari tangan saat berhadapan dengan gadget, maka bukan tak mungkin penjara jadi masa depan.

Istimewa
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jarimu harimaumu, barangkali peribahasa itu sedang populer di zaman kekinian seperti sekarang.

Bila tak bijak menggunakan jari tangan saat berhadapan dengan gadget, maka bukan tak mungkin penjara jadi masa depan.

Seperti yang dialami Noviar Tanjung (65).

Warga Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2,5 Balikpapan Utara ini ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim, Rabu (15/11/2017) siang.

Lantaran membagikan postingan berisi konten ujaran kebencian di laman Facebook miliknya.

"Kita tangkap atas dugaan kasus UUD ITE, saat ini sudah diamankan di Mapolda. Kemudian tengah diperiksa lebih lanjut," ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Hilman.

Dalam akun bernama Navias Tanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa), ia membagikan kiriman pada Selasa (14/11/2017) pukul 21.33 Wita yang berisi :

Baca: Soal Taksi Online, Gubernur Sudah Minta Semua Daerah Buat Perwali

Mudah2 an Besok Ada Lagi Mapolres Yg Dibakar. & Pelakunya Langsung Ditembak. Kebetulan Anak Polisi Lagi. Biar Punah...!!!

Screenshoot postingan Facebook yang dibagikan warga Balikpapan, Noviar Tanjung (65). Gara-gara itu ia diamankan kepolisian Polda Kaltim, Rabu (15/11/2017).
Screenshoot postingan Facebook yang dibagikan warga Balikpapan, Noviar Tanjung (65). Gara-gara itu ia diamankan kepolisian Polda Kaltim, Rabu (15/11/2017). (TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI)

Postingan dengan bakground merah dengan huruf berwarna putih merupakan kiriman dari akun bernama Budi Akbar III.

"Saat ini sedang kami masih lidik dan kembangkan. Tersangka sudah kami limpahkan ke Krimsus, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hilman.

Sementara saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani membenarkan pihaknya saat ini memeriksa seorang warga Balikpapan yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial serta melanggar UUD ITE.

"Iya lagi di lakukan pemeriksaan. Diduga melanggar pasal 28 ayat (1) dan (2), lalu pasal 45A (1) dan (2) UU ITE jo pasal 207 KUHP," ujarnya, Kamis (16/11/2017).

Baca: RS di Kaltim Diajak Manfaatkan Keberadaan RSUD AW Sjahranie Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved