Kapolres Janji Proses Pelanggaran di Hutan Lindung, Ini Progresnya

Sekitar tahun 2014, pohon cengkeh telah diganti dengan patok batas Hutan Lindung Pulau Nunukan.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung, Selasa (7/11/2017) mengamankan tumpukan kayu hasil illegal logging di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi berjanji akan memproses kasus illegal logging di Hutan Lindung Pulau Nunukan.

"Akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (17/11/2017).

Dia mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap kasus illegal logging temuan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri  621/Manuntung, masih terus berjalan.

“Ini untuk mencari pelakunya,” ujarnya.

Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri  621/Manuntung, Letkol Inf Rio Neswan berjanji akan terus ‘membidik’ pelaku illegal logging di Hutan Lindung Pulau Nunukan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Menurutnya, hingga kini masih banyak kayu-kayu yang berserakan di Hutan Lindung Pulau Nunukan.

"Puluhan kayu balok yang besar-besar itu kami temukan di 16 titik kawasan hutan lindung. Belum bergeser sampai sekarang, " jelasnya.

Dia mengungkapkan, pada 1998 batas Hutan Lindung Pulau Nunukan dipertegas dengan pohon-pohon cengkeh.

Baca juga:

Kakak dan Adik Bakal Adu Kuat dalam Derbi Madrid, Begini Pesan Sang Ibunda

Dikritik Presiden Federasinya, Pelatih Timnas Suriah Pilih Undur Diri

Ternyata Ini Posisi yang Paling 'Kering' Pemain di Skuat Timnas Indonesia

Setelah Gawangnya Dibobol Tiga Kali oleh Suriah, Satria Tama Sampaikan Kalimat Perpisahan

Begini Penilaian Coach Luis Milla tentang Tiga Pemain Timnas U-19 Indonesia

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved