Edisi Cetak Tribun Kaltim
Kejari Balikpapan Ungkapkan Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah
"Kami menunggu satu atau dua hari ini BPKP turun untuk audit kerugian negara di Balikpapan," kata Rahmad.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Alidona
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini mengatakan Kejari bekerjasama dengan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemkot Balikpapan kepada Panwaslu Balikpapan Tahun Anggaran 2014 / 2015.
"Kami menunggu satu atau dua hari ini BPKP turun untuk audit kerugian negara di Balikpapan," kata Rahmad.
Setelah proses yang dilakukan BPKP selesai dilaksanakan, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa di tahap penyelidikan.
Pihaknya juga akan menemani BPKP turun ke lapangan untuk mengecek dokumen‑dokumen yang sudah dimiliki Kejari.
"Kemarin dari awal saya mengatakan target dari pimpinan November naik ke penuntutan, target tersebut bisa mundur dan bisa maju kalau lebih cepat lebih baik," katanya.
Baca: 22 Orang Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Orang Menangis, Air Mata Buaya?
Disebutkannya, proses penyidikan dalam kasus tersebut dinilai mudah.
Pasalnya dalam penyidikan tersebut, pihaknya mengkategorikan pengumpulan kelengkapan data termasuk mudah dan tidak ada hambatan.
Apalagi sudah ada pengembalian uang dan laptop dari saksi yang dimintai keterangan.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Budi Utarto.
"Kesimpulan tim sudah cukup untuk dilakukan expose," katanya.
Baca: Seru! Liga Champions, Jadwal Siaran Langsung Malam Ini Dortmund Vs Tottenham
Sedangkan untuk itu permohonan kerjasama penghitungan kerugian negara sudah dilayangkan ke BPKP Kaltim 3 minggu yang lalu.
Namun karena kesibukan dari Kejari dan BPKP maka hingga kini belum bisa dilaksanakan ekspose.