Ditunjuk sebagai Konsultas Hukum, Hamdan Zoelva Ubah Skema Gugatan Pemkot Bontang

Rencana Pemkot Bontang melakukan gugatan hukum atas tapal batas, Kampung Sidrap, mengalami perubahan materi.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.com
Mantan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana Pemkot Bontang melakukan gugatan hukum atas tapal batas, Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur mengalami perubahan materi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva selaku konsultan hukum Pemkot Bontang mengusulkan agar upaya hukum yang ditempuh dengan menggugat undang-undang terkait pembentukan Kota Bontang, Kutim, dan Kutai Kartanegara.

Masukan dari Hamdan berbeda dari rencana awal Pemkot dan DPRD Bontang untuk mengajukan Judicial Review atas Permendagri Nomor 25/2005 tentang Penentuan Tapal Batas Kutim, Kukar dan Kota Bontang.

Baca: Bontang Raih Penghargaan Laporan Keuangan Terbaik, Ini Reward yang Diterima

"Langkah yang paling bisa dan segera hanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas UU Nomor 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang, pada pasal 10," ujar Hamdan, Kamis (23/11).

Hamdan menjelaskan, ada tiga cara yang dapat ditempuh agar Kampung Sidrap kembali masuk wilayah administrasi Bontang. Langkah pertama melalui lobi ke pemerintah pusat agar mengubah Permendagri yang mengatur tapal batas. Upaya ini telah dilakukan sejak belasan tahun silam. Namun, hingga sekarang belum ada titik terang dari Pemerintah Pusat.

Baca: Izin Geledah KPK Dipertanyakan, Agus Amri: Apakah Ada Izin dari PN Tenggarong?

Opsi kedua, Pemkot mengajukan JR atas Permendagri No 25/2005 terkait tapal batas. Tetapi langkah ini dipastikan berlangsung panjang. Pasalnya induk dari aturan ini, yakni UU Pembentukan Kabupaten/Kota harus diubah.

Dengan demikian, pilihan dinilai yang paling rasional, lanjut Hamdan yakni melalui PK atas UU pembentukan kabupaten/kota pada pasal 10. Dirinya mengaku, upaya lebih singkat dari pada cara lainnya, yakni sekitar 4-7 bulan dan maksimal 1 tahun.

Menurutnya, untuk mengubah status Kampung Sidrap langkah yang paling tepat dengan mengajukan PK atas induk produk hukumnya, yakni UU tersebut. Nantinya, secara hierarkis aturan dibawahnya sisa menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca: LIVE STREAMING - AC Milan vs Austria Wien - Poin Krusial untuk Lanjutkan Kiprah di Fase Gugur

"Dari pengalaman saya sebagai hakim MK prosesnya memakan waktu maksimal 1 tahun," ungkap Hamdan.

Ia optimistis langkah yang ditempuh akan mulus. Pasalnya, aturan yang ditetapkan terkait tapal batas sangat merugikan masyarakat Sidrap. Mulai dari akses pelayanan administrasi yang harus memakan waktu karena lokasinya jauh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved