Dua Izin PS Terbit di Atas Lahan PT Nunukan Jaya Lestari, Kok Bisa?

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan dua surat keputusan akses perhutanan sosial di atas lahan perkebunan kelapa sawit.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Tumpang tindih areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman PT Adindo Hutani Lestari dengan izin usaha perkebunan PT Nunukan Jaya Lestari di Kecamatan Siemanggaris, Kabupaten Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan dua surat keputusan akses perhutanan sosial di atas lahan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Jaya Lestari.

Selain memberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat kepada Koperasi Serba Usaha Sekikilan Jaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan izin yang sama kepada Koperasi Unit Desa Mertas Sari.

Kepada Koperasi Serba Usaha Sekikilan Jaya diberikan akses seluas 1.327 hektare di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Siemanggaris.

Sedangkan Koperasi Unit Desa Mertas Sari diberikan akses lahan seluas sekitar 500 hektare.

“Dari usulan HTR KUD Mertas Sari, sebagian dikeluarkan karena ada izin tambang di dalamnya,” ujar Ojom Somantri, Kepala Seksi Penyiapan Kawasan dan Usaha Perhutanan Sosial Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan Banjarbaru.

Baca: Buktikan Tanggung Jawab, Siswanto Ingin Bertahan di Persiba

Direncanakan, surat keputusan akses perhutanan sosial ini diserahkan Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, Selasa (28/11/2017) mendatang pada acara Hari Menanam Pohon Indonesia 2017 di BRIGIF 024 Bulungan Cakti, Kabupaten Bulungan.

Ojom tak membantah jika izin perhutanan sosial yang telah diterbitkan kepada Koperasi Serba Usaha Sekikilan Jaya dan Koperasi Unit Desa Mertas Sari, berada di atas lahan perkebunan sawit PT Nunukan Jaya Lestari.

“Yang kami tahu itu hutan produksi,” ujarnya.

Baca: Laporan Pertanahan Tertinggi, ORI Minta Pemerintah Segerakan Reformasi Agraria

Selain kedua koperasi yang sudah mendapatkan izin, masih ada dua koperasi lainnya yang mengajukan permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat di lahan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Jaya Lestari di Desa Tabur Lestari.

Tim Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan verifikasi teknis pada pertengahn Seftember lalu,  terhadap permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat Koperasi Tujuh Tujuh Maulana dan Koperasi Serba Usaha Resona.

Baca: Ini Kata Najwa Shihab saat Jadi Pembawa Acara Tempo Media Week 2017

PT Nunukan Jaya Lestari memperoleh izin usaha perkebunan pada 2003 lalu. Izin diterbitkan di areal eks- Hak Pengusahaan Hutan PT Jamaker yang berada di hutan produksi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved