Kejari Kubar Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis PU dan PPTK Mahulu Selama 40 Hari

Proyek pembangunan jembatan tersebut dibiayai dana APBD Pemkab Mahulu tahun anggaran 2015.

Dok
Mantan Kadis PU Kabupaten Mahakam Ulu dan PPTK sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Sempaja, Samarinda awal bulan November 2017 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - ‎Kejaksaan Negeri Kutai Barat memperpanjang masa penahanan BA mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dan MH selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja, kini diperpanjang selama 40 hari.

‎Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kubar sudah menahan dua tersangka sejak 9 November 2017 lalu. Kedua ditahan tahap penyidikan selama 20 hari.

‎Masa penahanan kedua tersangka akan berakhir 28 November 2017 mendatang. Tim Pidsus Kejari Kubar sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan kedua tersangka selama 40 hari.

"Sudah kita teken, surat perpanjangan penahanan minggu lalu. Perpanjangan kedua selama 40 hari terhitung mulai 29 November sampai 7 Januari 2018," tutur Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, Kepada Tribun, Minggu (26/11/2017).

Baca juga:

Didera Penyakit Misterius, Gelandang Ini Malah Ditawari Jadi Staf Pelatih Manchester United

VIDEO - Mengharukan, Inilah Momen Ketika Skuat Persebaya Tak Sanggup Membendung Air Mata

Cetak Brace ke Gawang Guyana, Insiden di Penghujung Laga Ganggu Capaian Gemilang Spaso?

Gusur Napoli, Inter Milan Naik ke Puncak Klasemen Sementara

Bukan Sekadar Hargai Mantan, Ternyata Ini Alasan Krusial Mohamed Salah Tak Lakukan Selebrasi

13 Tahun Karier Profesional, Cermati Capaian Spektakuler Lionel Messi Dalam Angka

Surat perpanjangan penahanan kedua tersangka yang terseret perkara proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah, Kabupaten Mahulu senilai Rp 4.997.089.200, bernomor : B-2190/Q.4.19/Ft.1/11/2017. Surat tersebut diteken sejak 21 November 2017 oleh ‎Kajari Kubar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar, Johansen Silitonga mengatakan, pada saat kedua tersangka ditahan selama 20 hari, tidak muncul di media cetak lokal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved