Edan, Guru SMK Paksa Siswinya Berhubungan Badan dengan Ancaman Dikeluarkan dari Sekolah
Pelaku bahkan telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama empat kali kepada korban.
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karanggayam, Kebumen ditangkap petugas kepolisian.
Guru berinisial ES (25) itu terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila kepada siswinya.
Baca: Bondan Winarno Meninggal, Sempat jadi Wartawan Investigasi yang Bongkar Kasus Besar di Kaltim
Dikutip dari Tribratanews, pelaku mengancam koban (16) akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak mau melayani keinginannya.
Pelaku bahkan telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama empat kali kepada korban.
“Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Kebumen. Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto.
Baca: Fahri Hamzah Kritik PKS Secara Terbuka, Kesibukan Pimpinan Mendata Orang yang Beda Pendapat

Kejahatan asusila tersebut dilakukan pelaku di rumah korban yang saat itu dlam kondisi sepi.
“Saat kejadian itu, rumah sepi. Hanya ada tersangka dan korban. Korban ini dibujuk tersangka untuk melayani nafsunya,” jelas AKP Willy.
Pelaku juga melanjutkan aksi bejatnya di kamar kost korban di kawasan Kebumen kota.
Tak hanya itu, pelaku juga pernah menggagahi korban dua kali di kawasan Banjarnegara saat menjalani pengobatan alternatif.
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ini yang Diunggah Mulan Jameela
Saat ditangkap, polisi juga menemukan alat kontrasepsi di dalam tas pelaku.
Saat ponselnya diperiksa, polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa wanita lain.
Dalam chat tersebut, pelaku mengajak para wanita yang ada di chatnya untuk berhubungan badan.
Baca: Beginilah Asal-muasal Badai di Pesisir Selatan Jawa Dinamai Cempaka
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur undang undang perlindungan anak.
Ia terancam mendapat hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)