Properti

Gawat Nih! Dalam 4 Tahun, Harga Rumah Naik Gila-gilaan. . . Kapan Bisa Belinya?

Buktinya, dalam beberapa tahun saja, kenaikan harga rumah sangat tidak terkendali dan cenderung gila-gilaan.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengelolaan tanah oleh pemerintah merupakan hal yang mutlak.

Hal ini, mengingat tanah adalah komponen paling berpengaruh terhadap harga Rumah.

Buktinya, dalam beberapa tahun saja, kenaikan harga rumah sangat tidak terkendali dan cenderung gila-gilaan.

"Tahun 2007 saya di Perumnas (sebagai Direktur Utama). Harga rumah waktu itu masih Rp 40 juta. Tahun 2011 naik sudah Rp 115 juta. Kan gila-gilaan. Tidak ada mekanisme sementara daya beli masyarakat terbatas," ujar Staf Ahli Menteri ATR/BPN Himawan Arief di Jakarta, Selasa (28/11/2017)

Selama ini, kata dia, pemerintah telah berupaya untuk membantu masyarakat dalam mengakses perumahan.

Baca: Sandiaga Buka Sayembara Tebak Lokasi Rumah DP Rp 0 Dibangun; Simak Petunjuknya, Ini Hadiahnya

Caranya, adalah dengan memberi insentif dari segi permintaan, yaitu subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Meski demikian, skema ini juga belum mampu sepenuhnya membantu masyarakat kecil karena mekanismenya dilepas ke pasar.

Dengan demikian harga pokok tanah meroket.

Baca: Jangan Pusing Gen Milenial, Ini Apartemen Murah Dekat LRT, Cek Daftarnya!

Himawan mengaku, setelah melakukan peninjauan lebih lanjut, pemerintah harus melakukan intervensi pada tanah agar harganya terkendali.

Tanah merupakan salah satu komponen rumah yang paling memungkinkan untuk diintervensi pemerintah, selain bunga bank atau bahan konstruksi.

Baca: Harga Terus Merangkak, Begini Caranya agar Generasi Milenial Bisa Punya Rumah

Baca: Rumah Mungil ala Generasi Milenial, Keren deh Mirip Foto-foto di Majalah!

Baca: Bahaya Nih! Generasi Milenial Lebih Senang Travelling Ketimbang Beli Rumah

Himawan pun mengambil contoh pada 2008 saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menugaskan Perumnas untuk membangun rusun (rumah susun) Kemayoran.

"Saat itu, kalau ikuti harga pasar di atas Rp 5 juta per meter persegi. Tapi, karena adanya peraturan pemerintah yang baru, pembangunan rusunami bisa Rp 1 juta per meter persegi," jelas Himawan. (Kompas.com/Arimbi Ramadhiani)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved