Kakak-Adik Ini Kompak Curi Motor Tetangga, Begini Nasibnya. . .
Dua kakak-beradik ini kompak melancarkan aksi kejahatan yang korbannya merupakan tetangga sendiri.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua kakak-beradik ini kompak melancarkan aksi kejahatan yang korbannya merupakan tetangga sendiri.
Tamrin (22) dan Bustam (27) namanya, keduanya mencuri motor di perumahan korpri di Jalan Abdi Praja, Sepinggan, Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, Sabtu (4/11/2017) silam.
Kejahatan mereka terungkap usai korban melapor ke Polsek Balikpapan Selatan.
Menerima laporan tersebut unit opsnal dipimpin Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payan Simangungsong melakukan penyelidikan, yang berujung pada pengungkapan kasus tersebut.
Baca: Tak Cuma Maknyus Loh, Bondan Pernah Pusing Dituntut Rp2 Triliun Saat Bongkar Skandal Emas Busang
"Pelaku tak lain merupakan tetangga korban sendiri. Mereka berdua kakak beradik (sepupu)," kata Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Jufri Rana, Selasa (29/11/2017).
Kepada Tribunkaltim.co, Tamrin (22) mengaku telah merencanakan dengan baik aksi kejahatan yang mereka lakukan. "Kami pantau dari pagi motor korban," katanya.
Mengetahui kebiasaan korban yang tak mengunci stang kendaraannya, saat malam sekitar 23.00 Wita mereka melancarkan aksinya. Motor korban didorong keluar rumah yang tak berpagar.
Baca: Bondan Winarno Meninggal, Punya Rahasia Bebas Kolesterol Meski Banyak Makan Enak
"Kami dorong jauh dari rumah, sampai Prona. Terus kami bongkar kontaknya. Sambung kabel, motor nyala. Lali bawa lari," bebernya pria bujang itu di Mapolsek Selatan.
Mereka rencana menjual motor curian tersebut ke penadah dengan harga Rp 3 juta.
Namun sebelum itu, motor korban yang tadinya berwarna putih dicat ulang menjadi hitam. Nomor plat dicopot agar tak dikenali orang.
"Sempat seminggu saya pakai pak, sebelum dijual. Tapi keburu ditangkap polisi," keluhnya.
Baca: Buntut Wawancara dengan Najwa, Pengacara Setya Novanto Diincar Dirjen Pajak
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Kini keduanya mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)