Gara-gara Ini, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Diundur 3 Minggu

"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah 3 minggu," katanya.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik - ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto, melawan KPK dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/11/2017) pukul 09.00 WIB tadi. 

Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, KPK meminta agar jadwal sidang diundur.

Hal itu dikatakan Agus saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017) pagi.

Baca: Sidang Praperadilan yang Diajukan Setya Novanto, KPK Tak Hadir, Hakim Minta Petugas Cari!

"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah 3 minggu," katanya.

"Terserah Pak Hakim mau berikan (waktu) berapa," ujar Agus. 

Menurut Agus, permintaan itu dilakukan karena KPK masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan. 

Baca: Samarinda Bakal Ketambahan 2 Polsek Baru, Ini Lokasi Kantornya

Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan proses pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.

Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu. 

Baca: Markle Bikin Iri Wanita Sedunia! Sebenarnya Bagaimana Sih Menggaet Pria Kaya Seperti Pangeran Harry?

"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu," ucapnya.

"Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.

Ia optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya. (KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Mundur 3 Minggu/Kompas.com/Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved