Google Akhirnya Bayar Pajak ke Indonesia, Ini yang Diungkapkan Sri Mulyani

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pembayaran dari pihak Google merupakan pajak tahun 2015 lalu.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). Kedatangan Presiden Joko Widodo dalam rangka kunjungan kerja dan dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Perusahaan teknologi ternama dunia, Google, sudah melaksanakan kewajibannya sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia dengan membayar pajak pada Kamis (30/11/2017).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pembayaran dari pihak Google merupakan pajak tahun 2015 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghargai sikap Google telah melunasi kewajiban pajaknya setelah sekian lama melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Sikap taat pajak dari Google diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan teknologi sejenis yang sampai sekarang belum menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Baca: Debat Panas soal Password antara Anggota DPRD dengan Eks Staf Ahok, Ternyata Ketahuan deh. . .

"Ini adalah suatu proses yang cukup panjang antara kami, DJP, di dalam melakukan berbagai macam negosiasi mengenai cara untuk memajaki dan prinsip-prinsip perpajakan untuk company seperti Google," kata Sri Mulyani saat ditemui usai acara pelantikan pejabat Eselon I di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Sri Mulyani menuturkan, apa yang telah dilakukan Google merupakan langkah awal.

Ke depannya, Sri Mulyani ingin agar institusi maupun badan usaha sejenis bisa seperti Google, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak bisa dimaksimalkan.

Selain soal memaksimalkan penerimaan, Sri juga menekankan pentingnya faktor compliance  atau kepatuhan dari para wajib pajak.

Sehingga, tidak hanya pajak tahun 2015, tetapi Google sebagai BUT bisa memenuhi kewajiban untuk tahun-tahun berikut dan sampai seterusnya.

Perpajakan Indonesia

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan konsep self assessment atau pengungkapan sendiri dari para wajib pajak.

Dengan begitu, maka tanpa ada paksaan dari pemerintah melalui DJP seharusnya wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan kesadaran penuh.

Baca: Inilah Peran Kunci Setnov: Mulai Dugaan Minta Komisi Sampai Arloji Richard Mille Rp 1,3 M!

Baca: Aduh Syok! Trik Demian Aditya yang Gagal Sebabkan Seluruh Tulang Edison Wardhana Patah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved