Uangnya Kurang Untuk Beli Rokok, Akbar Tikam Pemilik Toko di Balikpapan

Saat itu pelaku hendak membeli rokok, namun uang yang dimilikinya tak cukup. Mengetahui hal itu korban

istimewa
Oey She Ling meregang nyawa usai kena tikam, Jumat (1/12/2017) sekitar 23.00 Wita di warungnya sendiri. Nyawanya tak tertolong kendati keluarga telah membawanya ke rumah sakit. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Oey She Ling meregang nyawa dengan tubuh bolong usai kena tikam, Jumat (1/12/2017) sekitar 23.00 Wita. Penikaman yang berujung pada kematian terjadi di warung milik korban di Jalan Blora I Nomor 38 RT 26, Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan.

Kejadian bermula saat pelaku yang bernama Akbar (29) belanja di warung korban.

Saat itu pelaku hendak membeli rokok, namun uang yang dimilikinya tak cukup. Mengetahui hal itu korban tak melayani Akbar di warungnya.

Baca: Aksinya Sebabkan Asistennya Terluka, Ternyata Segini Bayaran yang Diterima Demian

Lantaran tak dilayani, entah mengapa Akbar langsung tersinggung. Ia mencabut badik dari pinggangnya, lalu mendaratkan senjata tajam tersebut ke perut korban.

Cukup 2 kali Akbar benamkan badik ke tubuh korban, yang membuat penjaga warung itu tersungkur tak berdaya.

Baca: Jawab Tudingan Suaminya Korupsi, Ini Unggahan Sherrin Tharia, Istri Zumi Zola, Makjleb!

Akbar yang diketahui bersama rekannya di luar, langsung lari meninggalkan warung itu. Kakak korban, Oeij She Hoei yang mengetahui adanya kejadian usai mendengar ribut-ribut, kaget bukan main melihat kakaknya sudah bersimbah darah di pojokan warung.

Ia langsung membawanya ke Rumah Sakit terdekat. Sayangnya, nyawa Oey She Ling tak bisa diselamatkan.

"Kakak korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Paur Subbag Humas Ipda Tri Ekwan, Sabtu (2/12/2017).

Baca: Masih Terbaring di Ruang ICU, Begini Kondisi Terakhir Asisten Demian

Tim opsnal Polres Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan. Tak memerlukan waktu lama mereka berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya yakni badik.

Kini Akbar mendekam di rutan Polres Balikpapan, bertanggungjawab dengan apa yang telah ia perbuat. Warga Gang Dolok RT 10 Nomor 2 Balikpapan Permai, Balikpapan Selatan dijerat pasal 338 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Masih kita lakukan proses hukum lebih lanjut kepada tersangka," ujar Tri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved