Berita Video
VIDEO – Inilah Pengakuan Ibu Rumah Tangga Yang Menjual LL Pada Pelajar
Payan Simangungsong menggeledah rumah tersangka, yang terletak di Jalan Manunggal RT 26 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Martinus Wikan
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang ibu rumah tangga, Warade (32) nekat jadi pengedar LL di Balikpapan Selatan.
Sebanyak 329 butir LL diamankan tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Jumat (1/12/2017) lalu.
Obat terlarang tersebut didapat saat tim opsnal dipimpin Panit Reskrim Iptu Payan Simangungsong menggeledah rumah tersangka, yang terletak di Jalan Manunggal RT 26 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.
Baca: Rotasi Panglima TNI Dipercepat, Jokowi Ulangi Manuver Saat Mendepak Anies Baswedan?
Awalnya tersangka sempat mengelak dituding sebagai pengedar LL, namun saat polisi menemukan barang haram tersebut, Warude tak bisa berkata apa-apa lagi.
Ia pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Balikpapan Selatan.
Baca: Wow, Luas Markas Baru Microsoft Bakal Setara 180 Lapangan Bola
"Kami menemukan barang (LL) di dalam botol alkohol 70 persen saat lakukan penggeledahan," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Selasa (5/12/2017).
Pengungkapan tersebut tak lepas dari informasi masyarakat, yang melapor bahwa di rumah tersebut marak terjadi transaksi obat terlarang.
Baca: Ular Piton Sepanjang 8 Meter Ditemukan di Area Kebun, Sebelumnya Muncul Puluhan Piton Kecil
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek," tuturnya.
Ibu beranak 5 tersebut saat ini mendekam di sel polsek Balikpapan Selatan.
Baca: Fakta Sejoli yang Gantung Diri di Menara Sutet, Orangtua Sempat Pergoki Korban Lakukan Ini
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Simak videonya di atas