Ketua RT/RW Bertepuk Tangan saat Anies Naikkan Dana Operasional dan Tak Perlu Bikin LPJ
"Mulai 2018, Bapak Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujar Anies.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW mulai tahun depan.
Dana operasional RT yang sebelumnya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2 juta per bulan.
Sedangkan dana operasional RW yang sebelumnya sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.
Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan kenaikan dana operasional itu dalam APBD DKI 2018.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, biaya operasional para ketua RT dan RW tersebut besar sekali.
Masyarakat perlu menghormati para pekerja yang menjaga ikatan sosial di masyarakat itu.
"Jadi tentu ada mekanismenya nanti. Di satu sisi kita harus tertib administrasi, tapi sisi lain jangan menimbulkan kecurigaan," ujar Anies pada 19 November 2017.
LPJ dihapus
Seiring kenaikan dana operasional RT/RW, Anies juga mengeluarkan kebijakan baru mulai tahun 2018.
Dia menghapus kewajiban RT/RW untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional.
Baca: Nama Anies Baswedan Muncul sebagai Pendamping Potensial Prabowo di Pilpres 2019
Anies pertama kali mengungkapkan kebijakannya itu dalam pertemuan dengan pengurus RT, RW, dan lembaga masyarakat kelurahan (LMK) se-Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2017), setelah ia mendengarkan berbagai keluhan soal LPJ tersebut.
"Mulai 2018, Bapak Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujar Anies.
Ketua RT/RW yang hadir langsung riuh bertepuk tangan mendengar kebijakan pemimpinnya itu.
Anies percaya bahwa seluruh RT/RW di Jakarta akan mengelola dana operasional untuk kebutuhan operasional di lingkungannya masing-masing.