Edisi Cetak Tribun Kaltim

Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan

Lebih dari lima perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim bakal dilanjutkan prosesnya pada 2018.

TRIBUNKALTIM/BUDHI HARTONO
Kajati dan wakilnya dan para asisten menyampaikan hasil rilis penanganan perkara korupsi Gedung Satgassus Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lebih dari lima perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim bakal dilanjutkan prosesnya pada 2018.

Hanya saja, saat ini dari perkara-perkara dugaan korupsi tersebut masih tahapan klarifikasi atau pengumpulan bahan dan keterangan dan penyelidikan.

Kepada Tribun Kaltim, Kajati Kaltim, Fadil Zumhana mengungkapkan, masih ada beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Kaltim, namun belum tuntas.

Perkara yang masih diklarifikasi antara lain, dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim senilai Rp 35 miliar dan beberapa perkara yang dilaporkan di Kutai Timur.

Untuk perkara dugaan korupsi di Kutim, antara lain dana Porprov, Solar Sel, Bumi Perkemahan dan Sirkuit Batu Putih serta penggunaa dana hasil pengembalian perkara penjualan saham KPC.

Ditanya soal perkembangannya, Fadil menegaskan, perkara-perkara tersebut masih belum ada perkembangannya, termasuk tahap penyidikan dan calon tersangkanya.

"Belum. Masih berjalan, karena ini masih diujung tahun, saya tidak mau ada tunggakan (perkara). Nanti diawal tahun, kita lanjutkan," tegas mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Baca: Copot 5 Jaksa Nakal, Kajati Ungkapkan Paling Enak Berantas Korupsi di Kaltim! Ini Sebabnya

Baca: Diduga Melanggar Dispilin, Kejati Kaltim Copot Aspidsus, Ini yang Pelanggaran Dilaporkan

Baca: BREAKING NEWS - Kejati Kaltim Resmi Copot Jabatan Budi Setyadi sebagai Kajari Bontang

Ia menjelaskan, dalam menangani suatu perkara ada batasan waktu saat melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan.

Tidak menjadi tunggakan perkara atau menggantung perkara tersebut.

"Kalau penyelidikan itu, ada batas waktu. Batas waktu, perpanjangan untuk pendalaman (perkara). Itu kita dalami dan dilanjutkan di tahun 2018," lanjutnya.

Koordinator Kelompok Kerja 30 Carolus Tuah menyoroti kinerja internal lingkungan Kejaksaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved